BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

28 Pedagang Bermobil Ditertibkan di Singaraja, 6 Mangkir Sidang Tipiring

Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono. (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Penertiban pedagang bermobil yang berjualan di badan jalan dan trotoar di Kota Singaraja mulai berlanjut ke meja hijau. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng mencatat 28 pedagang terjaring razia, dengan enam di antaranya mangkir dari agenda persidangan.

Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, mengatakan puluhan pedagang tersebut terjaring dalam operasi penertiban terpadu pada 17 September 2026. Penertiban menyasar aktivitas berjualan di kawasan Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol yang dinilai mengganggu fungsi jalan serta lalu lintas.

“Kemarin tanggal 17 September, kami menjaring 28 pedagang bermobil. Kami langsung memanggil dan memberkaskan mereka di hari yang sama,” ungkap Komang Kappa.

Dari keseluruhan perkara, sebanyak 12 berkas telah diajukan dalam sidang tahap pertama di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Seluruh pedagang yang dipanggil pada sidang tersebut hadir. Delapan orang mendapat teguran tertulis karena baru pertama kali melakukan pelanggaran, sedangkan empat lainnya dijatuhi denda antara Rp150.000 hingga Rp300.000.

Sementara itu, pada agenda sidang berikutnya, 10 pedagang dijadwalkan hadir. Namun, enam orang tidak memenuhi panggilan persidangan.

Komang Kappa menegaskan pihaknya akan menelusuri alasan ketidakhadiran tersebut. Jika ditemukan pedagang yang kembali berjualan di lokasi terlarang, Satpol PP akan berkoordinasi dengan pengadilan dan aparat keamanan untuk mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum.

“Untuk enam orang yang mangkir, kami akan tindak lanjuti dan cek kembali alasannya. Jika mereka terbukti masih berjualan di lapangan, kami akan berkoordinasi dengan pengadilan dan aparat keamanan untuk menjemput paksa,” tegasnya.

Penertiban Bukan Satu-Satunya Solusi

Komang Kappa menyebut sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) merupakan langkah terakhir setelah pembinaan, pengawasan, serta peringatan lisan dilakukan secara berulang.

“Kami selalu kedepankan pembinaan secara persuasif dan preventif. Tapi karena mereka terus berulang melanggar fungsi jalan, mengganggu lalu lintas, dan merugikan pengguna jalan lainnya, tindakan tegas harus diambil,” paparnya.

Menurutnya, persoalan pedagang bermobil perlu ditangani secara menyeluruh. Ia mendorong Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi bersama Perumda Pasar Argha Nayottama mengevaluasi pengelolaan dan penempatan para pedagang.

“Pedagang bermobil ini bukan pedagang liar, mereka terdaftar di PD Pasar. Tempat mereka semestinya ada di Pasar Banyuasri. Kenapa mereka memilih berjualan di luar dan melanggar aturan? Ini yang harus kita carikan solusinya bersama. Jangan sampai kita hanya gesekan di lapangan, tapi sumber masalahnya tidak dituntaskan,” tutup Komang Kappa.

Satpol PP Buleleng memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkesinambungan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan ruang publik di Singaraja. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *