BULELENG (terasalinews.com) – Kasus penusukan terhadap warga negara asing (WNA) asal Prancis di sebuah vila di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, turut menyeret perhatian kepolisian terhadap tanggung jawab pengelola tempat kejadian. Selain memproses dugaan penganiayaan, Polres Buleleng mendalami alasan pihak vila tidak segera melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi meskipun diduga mengetahui kejadian itu.
Korban bernama Ancel Lucas mengalami luka tusuk pada bagian perut setelah diserang seorang pria berinisial GA pada Kamis (29/10/2026) malam. Peristiwa tersebut terjadi di Banjar Dinas Bukiang, Desa Les, Kecamatan Tejakula.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, penusukan diduga berawal dari perselisihan antara korban dan pelaku. Konflik muncul setelah korban menegur pelaku yang memutar musik dengan volume terlalu keras.
Perselisihan tersebut diduga semakin memanas akibat kesalahpahaman komunikasi. Situasi diperburuk setelah pelaku mengonsumsi minuman beralkohol.
“Hasil penyelidikan sementara, persoalan tersebut diduga berkembang akibat kesalahpahaman komunikasi. Korban merupakan warga negara asing, sedangkan pelaku warga lokal. Situasi kemudian semakin memanas setelah pelaku mengonsumsi minuman beralkohol,” jelas AKBP Ruzi dalam keterangan pers, Senin (2/11/2026).
Pelaku Datangi Vila Bawa Golok
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis (29/10/2026), GA diketahui menghadiri acara pernikahan di rumah temannya. Dalam kegiatan tersebut, pelaku sempat mengonsumsi minuman beralkohol.
Saat berada di bawah pengaruh alkohol, pelaku kembali teringat perselisihan dengan korban yang sebelumnya terjadi pada Senin (26/10/2026). Pelaku kemudian mengambil sebilah golok berukuran kecil dan mendatangi vila tempat korban menginap.
Setelah memanggil korban keluar, keduanya kembali terlibat adu mulut. Pertengkaran tersebut berujung pada aksi penusukan.
“Pelaku kemudian mengambil sebilah golok berukuran kecil dan mendatangi vila tempat korban berada. Setelah memanggil korban keluar, keduanya terlibat cekcok mulut. Pelaku selanjutnya menusuk bagian perut kanan korban satu kali hingga mengalami luka dengan kedalaman sekitar 10 sentimeter,” ungkap Ruzi.
Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah. Sementara itu, korban langsung mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Kerta Usada.
Luka tusuk yang dialami korban mencapai kedalaman sekitar 10 sentimeter pada bagian perut kanan. Meski sempat menjalani perawatan medis, kondisi korban kini telah dinyatakan pulih.
“Bagian perut kanan masuk 10 cm. Namun pada saat ini kondisi korban sudah pulih,” ujar Ruzi.
Polisi Usut Pihak yang Tidak Melapor
Polisi telah mengamankan GA di Polres Buleleng bersama barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan dalam penyerangan. Penanganan perkara dilakukan Polres Buleleng dengan mempertimbangkan status korban sebagai warga negara asing.
Namun, perhatian penyidik tidak hanya tertuju pada pelaku penusukan. Polisi juga mempertanyakan keterlambatan informasi mengenai kejadian tersebut.
Ruzi mengungkapkan, kepolisian baru menerima informasi pada 1 November 2026 atau tiga hari setelah peristiwa penusukan berlangsung. Informasi awal justru diperoleh dari pihak rumah sakit, bukan melalui laporan pengelola vila maupun orang yang mengetahui kejadian tersebut.
“Kami memproses dua hal. Yang pertama adalah penganiayaannya yang tersangkanya sudah kita tangkap, yang kedua adalah karena ada pihak-pihak yang tidak melaporkan terjadinya suatu tindak pidana padahal mengetahui,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya tanggung jawab pidana dari pemilik vila atau pihak pengelola, penyidik masih melakukan pendalaman. Polisi akan menelusuri sejauh mana pengetahuan pihak terkait mengenai peristiwa penusukan tersebut, termasuk apakah terdapat unsur kesengajaan untuk tidak melaporkannya.
“Kalau kita menangkap ada kesengajaan di sana, tentunya itu akan menjadi suatu pelanggaran yang sudah diatur dalam undang-undang dan konsekuensinya pasti ada. Untuk sekarang masih kita dalami,” jelasnya.
Kapolres Ruzi menegaskan, setiap masyarakat maupun pengelola usaha yang mengetahui adanya tindak pidana harus segera menyampaikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, kecepatan pelaporan sangat penting agar korban memperoleh penanganan secepatnya sekaligus mencegah munculnya dampak yang lebih serius.
“Laporan yang cepat dapat membantu korban memperoleh penanganan dan mencegah dampak yang lebih serius,” tandasnya. *ndr














