BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Balap Sepeda Malam Hari Libatkan Anak di Bawah Umur, Polisi Bongkar Taruhan Rp3 Juta

Polres Buleleng mengamankan dua sepeda yang telah dimodifikasi serta barang bukti uang taruhan dalam pengungkapan balap sepeda yang disertai perjudian di Jalan Kartini, Singaraja. Rabu, (23/9). (foto/ndr).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Balap sepeda yang digelar pada dini hari di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu, Buleleng, berujung proses hukum. Polisi menemukan bahwa aksi tersebut bukan sekadar adu cepat, tetapi juga disertai taruhan uang.

Dalam pengungkapan kasus itu, Polres Buleleng mengamankan 32 orang. Ironisnya, sebanyak 30 orang di antaranya masih berusia di bawah umur.

Dari lokasi, polisi menyita uang taruhan Rp3,06 juta, dua sepeda yang telah dimodifikasi, serta tiga unit ponsel yang diduga berkaitan dengan kegiatan balap tersebut.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110 terkait aktivitas balap sepeda yang berlangsung pada malam hingga dini hari.

Petugas kemudian melakukan patroli dari kawasan Jalan WR Supratman, Desa Penarukan, hingga menyisir sejumlah wilayah di Kota Singaraja. Polisi akhirnya menemukan aktivitas balap sepeda di Jalan Kartini pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.

“Ini menjadi permasalahan yang perlu kita atensi bersama. Anak-anak kita sudah terkontaminasi kegiatan yang melanggar hukum, dalam hal ini perjudian dan balap liar,” ujar Ruzi saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Rabu (23/9/2026).

Dari pemeriksaan, polisi mengungkap balapan tersebut mempertemukan dua kelompok, yakni Team87 dan Team Dangin Asem. Perlombaan direncanakan menempuh jarak sekitar 90 meter dengan masing-masing kelompok menurunkan seorang joki.

Joki dari Team87 berinisial FN (18), sedangkan Team Dangin Asem menurunkan GP alias Decok (15). Keduanya diduga berkomunikasi dan menyepakati pertandingan melalui TikTok.

Masing-masing kelompok kemudian mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp1.530.000, sehingga total taruhan yang terkumpul mencapai Rp3.060.000.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, terungkap bahwa balap sepeda liar ini juga digunakan sebagai sarana perjudian. Ada yang menjadi joki, ada yang mengumpulkan uang taruhan, dan ada juga yang memasang taruhan,” ungkap Ruzi.

Menurut Ruzi, balapan tersebut awalnya akan digelar di Jalan WR Supratman. Namun, rencana itu berubah setelah kawasan tersebut lebih dulu dipatroli polisi. Kedua kelompok kemudian memindahkan lokasi pertandingan ke Jalan Kartini.

Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan penindakan dan mengamankan orang-orang yang berada di sekitar kegiatan tersebut. Dua sepeda yang digunakan joki juga diamankan sebagai barang bukti.

Kedua sepeda itu diketahui telah dimodifikasi. Polisi menemukan penggunaan ban slick serta jok yang dilepas untuk menunjang kegiatan balap.

“Kedua sepeda ini sudah dimodifikasi. Bannya sudah diganti menjadi ban slick dan joknya juga dilepas untuk mendukung kegiatan balap sepeda,” jelasnya.

Selain uang taruhan dan sepeda, polisi menyita tiga ponsel. Salah satunya digunakan untuk membuat poster atau undangan balapan yang kemudian disebarkan melalui media sosial.

“Kami juga menemukan taruhan tidak hanya berasal dari orang yang berada di lokasi, tetapi ada pula yang menitipkan uang kepada pengumpul taruhan,” ungkap Ruzi.

Polisi kini memproses perkara tersebut berdasarkan ketentuan pidana perjudian dengan mempertimbangkan peran masing-masing pihak. Penyidik telah memeriksa saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan.

Karena sebagian besar orang yang diamankan masih berusia anak, Polres Buleleng juga berkoordinasi dengan Kejari Buleleng dan Dinsos-P3A Buleleng.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejari Buleleng serta Dinsos-P3A Buleleng karena mayoritas orang yang diamankan masih berusia anak. Proses hukum selanjutnya dilakukan melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap maraknya aktivitas balap sepeda di kalangan anak dan remaja yang berpotensi bergeser menjadi praktik perjudian, terlebih ketika kegiatan tersebut dikemas dan disebarkan melalui media sosial. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *