BULELENG (terasalinews.com) – Praktik penggelapan kendaraan rental lintas wilayah berhasil diungkap jajaran Polres Buleleng bersama Ditreskrimum Polda Bali dan Polresta Denpasar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengusut dugaan jaringan yang menggunakan identitas palsu untuk menyewa kendaraan sebelum menghilangkan dan menggadaikannya kepada pihak lain.
Salah satu kasus yang terungkap menyangkut Toyota New Avanza keluaran 2023 milik PT Rissa Rentcar Bali. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai Rp220 juta dan dilaporkan hilang setelah disewa oleh seseorang yang diduga menggunakan identitas palsu.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan, kasus ini bermula ketika korban, I Dewa Kade Surya Prayoga, menyewakan Toyota Avanza bernomor polisi asli DK 1930 GF kepada seorang penyewa. Masa penyewaan berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak 11 hingga 14 Oktober 2026.
Namun, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, korban menerima pemberitahuan dari perangkat GPS bahwa alat pelacak kendaraan tersebut telah dicabut. Korban kemudian berupaya menghubungi penyewa, tetapi tidak mendapatkan respons.
Kecurigaan semakin menguat setelah korban mendatangi rumah penyewa dan mendapati kendaraan tidak berada di lokasi. Hingga batas waktu penyewaan berakhir, mobil tersebut juga tidak kunjung dikembalikan.
Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Buleleng pada 22 Oktober 2026. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi I Gusti Ngurah Putu Angga Ari Utama (30) sebagai salah satu terduga pelaku.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Buleleng pada 22 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi I Gusti Ngurah Putu Angga Ari Utama (30) sebagai salah satu terduga pelaku,” jelas AKBP Ruzi, Senin (2/11/2026).
Empat Orang Diamankan, Diduga Satu Jaringan
Pengembangan perkara kemudian dilakukan bersama Ditreskrimum Polda Bali dan Polresta Denpasar. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi adanya jaringan penggelapan kendaraan rental yang beroperasi di sejumlah wilayah.
Dari enam orang yang masuk dalam target operasi, petugas berhasil mengamankan empat orang. Seluruhnya kemudian dibawa ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari enam target yang berhasil kita amankan pada saat saya pimpin dengan Goak Poleng itu ada empat orang. Empat orang ini semuanya dibawa ke Polda untuk dilakukan penyelidikan. Empat orang ini adalah satu rangkaian jaringan,” ujar Ruzi.
Dalam perkara penggelapan Toyota Avanza milik PT Rissa Rentcar Bali, penyidik mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat, yakni I Gusti Ngurah Putu Angga Ari Utama dan Putu Ermawan (37). Keduanya masih menjalani proses penyidikan guna mengungkap peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Berdasarkan pengembangan sementara, kendaraan tersebut diduga sempat dibawa ke wilayah Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar. Mobil kemudian diduga dipindahkan ke Denpasar sebelum akhirnya digadaikan kepada pihak lain dengan bantuan seorang rekan.
“Berdasarkan hasil pengembangan sementara, mobil rental itu diduga dibawa ke wilayah Sidatapa, Kecamatan Banjar, kemudian dibawa ke Denpasar dan digadaikan kepada pihak lain melalui bantuan rekan,” imbuhnya.
Kapolres Tegaskan Jangan Beri Stigma Negatif kepada Sidatapa
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Toyota New Avanza dengan nomor polisi DK 1340 DMO. Kendaraan itu diduga menggunakan pelat nomor berbeda dari identitas aslinya.
Selain mobil, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kunci kendaraan, kunci master, surat perjanjian sewa, serta BPKB dan STNK asli dengan nomor polisi DK 1930 GF.
Di tengah pengungkapan kasus ini, AKBP Ruzi secara khusus mengingatkan masyarakat agar tidak mengaitkan dugaan tindak pidana tersebut dengan citra Desa Sidatapa secara keseluruhan.
Ia menegaskan, keberadaan terduga pelaku yang berasal dari desa tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan stigma negatif kepada masyarakat setempat.
“Jangan membuat Desa Sidatapa terlabel dengan hal-hal yang negatif, saya tidak terima. Tapi mari sama-sama kita buktikan bahwa Sidatapa itu bukan tempat para pelaku. Mari sama-sama kita ungkap. Ada kejahatan di sana, laporkan,” tegasnya.
Ruzi juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian mengungkap tindak kriminal apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, penyidik masih mendalami keterangan para pihak serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penggelapan kendaraan rental tersebut.
Khusus untuk perkara penggelapan Toyota Avanza, I Gusti Ngurah Putu Angga Ari Utama disangkakan melanggar Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV paling banyak Rp200 juta. *ndr














