BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DPRD Bali Desak Pemprov Segera Terbitkan Aturan Pelaksana Perda Bendega

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama. (foto/red)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). Komisi I DPRD Provinsi Bali menyoroti belum optimalnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega. Salah satu penyebab utama yang ditemukan adalah belum diterbitkannya dua Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana, meski perda tersebut telah berlaku hampir delapan tahun.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama, bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, BKPSDM, serta Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Senin (27/7/2026).

Budi Utama menjelaskan, RDP digelar sebagai tindak lanjut atas surat HNSI yang ditembuskan kepada DPRD Bali terkait persoalan implementasi Perda Bendega. Meski surat tersebut berupa mosi tidak percaya yang ditujukan kepada Gubernur Bali, Komisi I menilai substansi persoalan perlu segera dibahas karena berkaitan langsung dengan kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir.

“Rapat dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut dari surat HNSI yang ditembuskan kepada DPRD Bali. Dari surat itu kami memandang perlu dilakukan pembahasan di Komisi I agar berbagai persoalan dan keluhan yang disampaikan terkait Bendega bisa diklarifikasi bersama,” ujar Budi Utama usai memimpin rapat.

Menurutnya, setelah menerima surat tersebut pada pekan lalu, Komisi I segera menjadwalkan RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai kendala pelaksanaan perda.

Dari hasil pembahasan, Komisi I menemukan bahwa hingga kini dua Peraturan Gubernur yang diamanatkan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2017 belum juga diterbitkan. Padahal, regulasi turunan tersebut menjadi landasan penting dalam pelaksanaan perda di lapangan.

“Seharusnya dalam perda itu ada dua Peraturan Gubernur yang harus dibentuk sebagai aturan pelaksanaan. Namun hingga hampir delapan tahun berjalan, aturan tersebut belum juga diterbitkan. Akibatnya, pelaksanaan perda menjadi tidak maksimal,” tegasnya.

Komisi I pun meminta Pemerintah Provinsi Bali segera menyusun kedua aturan tersebut agar implementasi Perda Bendega memiliki kepastian hukum dan dapat berjalan lebih efektif. Budi Utama juga mendorong perangkat daerah, termasuk Biro Hukum Setda Provinsi Bali, memberikan masukan kepada Gubernur untuk mempercepat penyusunan Pergub dimaksud.

Selain persoalan regulasi turunan, RDP juga mengungkap adanya kelemahan normatif dalam substansi Perda Nomor 11 Tahun 2017, khususnya terkait pengaturan kelembagaan Bendega. Menurut Budi Utama, perda memang telah mengatur keberadaan kelembagaan Bendega, namun belum memberikan penjelasan yang tegas mengenai pihak yang berwenang membentuk kelembagaan tersebut sehingga memunculkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya.

“Dari sisi norma hukum memang masih ada kelemahan. Bentuk kelembagaan Bendega sudah diatur, tetapi siapa yang berwenang membentuknya belum dijelaskan secara tegas. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu kendala dalam implementasinya,” katanya.

Meski mengakui masih terdapat kekurangan dalam substansi perda, Budi Utama menegaskan hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pelaksanaan regulasi yang telah disahkan. Ia menilai seluruh perangkat daerah tetap berkewajiban menjalankan amanat Perda Nomor 11 Tahun 2017 sembari melakukan penyempurnaan melalui mekanisme perubahan regulasi apabila diperlukan.

“Perda adalah produk hukum yang wajib dilaksanakan. Jika memang ada kekurangan, tentu dapat diperbaiki sesuai mekanisme yang berlaku. Namun implementasinya harus tetap berjalan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi nelayan serta masyarakat pesisir di Bali,” pungkasnya. (dprdbali/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *