BADUNG (terasbalinews.com). Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali meminta aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, dihentikan sementara.
Keputusan tersebut diambil setelah Pansus TRAP DPRD Bali bersama jajaran pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pada Jumat (4/9/2026). Dalam sidak itu, Pansus menemukan sejumlah aspek perizinan, legalitas kegiatan hingga dasar kewenangan pengelolaan lokasi yang dinilai masih perlu diperjelas.
Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai, SH, didampingi Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir dan Anggota Pansus TRAP I Wayan Tagel Winarta. Kegiatan tersebut juga melibatkan jajaran Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan untuk melihat aktivitas di lapangan, tetapi juga untuk memastikan seluruh dokumen yang menjadi dasar kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Yang kami inginkan adalah memperjelas izin, termasuk apa yang menjadi dasar dan kriteria dari kegiatan ini. Hari ini kami sudah berdiskusi untuk menjalankan sesuai ranah hukum. Masyarakat juga harus mengetahui bahwa apa yang berlaku di sini harus sesuai dengan aturan hukum yang ada,” tegasnya.
Dari hasil pengecekan di lapangan, Pansus TRAP belum mendapatkan kejelasan mengenai dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang menjadi dasar aktivitas pertambangan.
Selain persoalan izin pertambangan, Pansus juga mempertanyakan dokumen putusan pengadilan yang disebut menjadi salah satu dasar pengelolaan kawasan tersebut.
Namun, ketika diminta menjelaskan secara rinci, pihak di lapangan belum dapat menunjukkan amar putusan pengadilan yang dimaksud secara jelas kepada tim Pansus TRAP.
“Ketika saya tanyakan perizinan berupa izin usaha pertambangan belum ada, begitu juga SIPB. Memang ada yang menyebut mengenai izin atau putusan pengadilan, tetapi ketika kami tanyakan amar putusannya, tidak bisa ditunjukkan,” ungkap Dewa Nyoman Rai.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah luas kawasan pertambangan yang mencapai sekitar 5,8 hektare. Menurut Dewa Nyoman Rai, luasan tersebut perlu dikaji bersama dengan klasifikasi usaha yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Pasalnya, terdapat informasi bahwa aktivitas di kawasan itu dikategorikan sebagai usaha berskala rendah atau mikro.
Menurutnya, klasifikasi tersebut perlu memiliki dasar dan kriteria yang jelas, terutama jika dikaitkan dengan skala aktivitas pertambangan yang berlangsung di lapangan.
“Ini tambang besar dengan luas sekitar 5,8 hektare. Kalau dikatakan usaha rendah atau mikro, tentu harus jelas dasar dan kriterianya. Ini yang perlu kami pastikan,” ujarnya.
Dewa Nyoman Rai menegaskan, keputusan penghentian sementara tidak berarti aktivitas pertambangan di lokasi tersebut ditutup secara permanen.
Pihak pengelola masih diberikan kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen dan memenuhi persyaratan yang diwajibkan sesuai ketentuan.
Pansus TRAP selanjutnya akan membawa persoalan tersebut ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif.
“Untuk sementara kami sepakati ditutup. Nanti setelah RDP, kalau ketentuan-ketentuan yang kami minta sudah lengkap dan seluruh aspek hukumnya jelas, tentu bisa dibuka kembali. Tetapi sebelum itu harus kami periksa dan pastikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Pansus TRAP juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sebab, aktivitas pertambangan di kawasan Kampial tersebut telah menjadi perhatian dan memunculkan aspirasi dari masyarakat sekitar.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengatakan pihak pengelola pada prinsipnya telah menghormati keputusan Pansus untuk menghentikan sementara aktivitas di lokasi.
Menurutnya, penghentian sementara merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan pengawasan yang harus dihormati seluruh pihak.
Apabila seluruh izin dan dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap serta seluruh aspek hukum telah jelas, aktivitas pertambangan dapat dipertimbangkan untuk kembali berjalan sesuai ketentuan.
“Karena beliau sudah menghormati keputusan untuk sementara. Bilamana izin-izin sudah lengkap, tentu bisa dibuka. Kami hanya ingin mengetahui secara jelas karena ada aspirasi dari masyarakat. Kita sama-sama lembaga pemerintah, jadi harus saling menghormati,” kata Dr. Somvir.
Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi secara terbuka mengenai aktivitas yang berlangsung di wilayahnya.
“Yang menjadi hak masyarakat adalah mendapatkan informasi yang terbuka. Kami hadir untuk memastikan semuanya jelas dan sesuai aturan,” tegasnya.
Dr. Somvir juga menyoroti luas kawasan pertambangan yang mencapai sekitar 5,8 hektare. Menurutnya, luasan tersebut harus menjadi bagian dari kajian untuk menentukan klasifikasi kegiatan sekaligus memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung.
“Ini hampir 5,8 hektare. Kalau nantinya surat-suratnya sudah lengkap dan seluruh ketentuannya terpenuhi, kami persilakan untuk dibuka kembali,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut juga terungkap adanya perubahan dalam pola pengelolaan lokasi. Sebelumnya, kawasan itu disebut dikelola oleh CV Puspa. Namun saat ini, CV Puspa disebut hanya berperan dalam penyewaan alat.
Sementara pengelolaan kegiatan di lapangan disebut berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.
Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang akan didalami Pansus TRAP, terutama berkaitan dengan kewenangan pengelolaan, dasar hukum aktivitas serta hubungan antara putusan pengadilan dengan kegiatan pertambangan yang berlangsung di lapangan.
Pansus menilai seluruh dokumen perlu diperiksa secara utuh untuk memastikan siapa yang memiliki kewenangan mengelola lokasi dan dalam kapasitas apa aktivitas pertambangan dilakukan.
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar mengenai siapa yang mengelola lokasi, melainkan apakah seluruh kegiatan yang berlangsung telah memiliki dasar hukum dan perizinan sesuai ketentuan.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan seluruh dokumen agar tidak muncul keraguan maupun perbedaan persepsi di tengah masyarakat.
“Prinsipnya sederhana, kalau seluruh dokumen dan perizinannya lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada dokumen yang belum jelas, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut Tagel, penghentian sementara merupakan bagian dari proses pengawasan agar aktivitas di kawasan tersebut benar-benar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ridwan selaku pengawas kurator menyatakan kesediaannya untuk mengikuti arahan Pansus TRAP DPRD Bali. Ia juga menyatakan sepakat dengan keputusan penghentian sementara aktivitas di lokasi sambil menunggu proses pemeriksaan dan kelengkapan dokumen serta aspek legalitas yang diperlukan.
Dalam dialog di lapangan, persoalan lain juga muncul ketika wartawan mempertanyakan identitas dan legalitas petugas yang mengaku sebagai pengawas kegiatan pertambangan.
Saat diminta menunjukkan kartu identitas atau ID card yang secara jelas menerangkan status dan kewenangannya, petugas tersebut belum dapat menunjukkan identitas pengawas sebagaimana yang dipertanyakan.
Petugas kemudian menjelaskan bahwa dirinya memiliki surat tugas. Dokumen yang dapat ditunjukkan di lapangan pun berupa surat tugas tersebut.
Kondisi itu turut menjadi perhatian karena identitas, kewenangan serta dasar penugasan pengawas perlu dipastikan secara jelas, terutama karena aktivitas yang diawasi berkaitan dengan kegiatan pertambangan di kawasan yang cukup luas.
Petugas tersebut kemudian menjelaskan bahwa dirinya merupakan pengawas yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi yang dikelola kurator berdasarkan penunjukan melalui proses pengadilan.
Namun, penjelasan tersebut dinilai masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi, termasuk dasar penunjukan, kewenangan pengawasan serta hubungan antara surat tugas dengan putusan pengadilan yang menjadi dasar pengelolaan lokasi.
Pansus TRAP DPRD Bali memastikan persoalan aktivitas pertambangan di Kampial tidak berhenti pada pelaksanaan sidak.
Seluruh temuan di lapangan akan menjadi bahan pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
Pemeriksaan nantinya akan mencakup berbagai aspek, mulai dari status lahan, kewenangan pengelolaan, dasar putusan pengadilan, kelengkapan izin pertambangan, status pengawas hingga kesesuaian aktivitas dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Dengan keputusan penghentian sementara tersebut, Pansus TRAP menegaskan aktivitas pertambangan di kawasan Kampial belum dapat berjalan seperti biasa sebelum seluruh aspek legalitas dan administrasi benar-benar diperjelas.
Langkah itu sekaligus menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha di Bali tidak hanya berkaitan dengan keberadaan dokumen semata. Lebih dari itu, setiap dokumen, kewenangan, aktivitas di lapangan dan dasar hukum harus saling bersesuaian serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pansus TRAP DPRD Bali berharap proses pemeriksaan melalui RDP nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjawab aspirasi masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua. (red)














