BULELENG (terasbalinews.com) – Aktivitas pengerukan lahan di Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, dihentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng setelah diduga mengandung unsur kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan tata ruang kawasan.
Penghentian dilakukan menyusul inspeksi lapangan yang dilaksanakan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPerkim), serta unsur Kecamatan Banjar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, menjelaskan bahwa lokasi yang menjadi objek pemeriksaan merupakan tanah milik pribadi yang memiliki sertifikat hak milik dan terdiri atas dua bidang lahan.
Dari hasil klarifikasi, pemilik lahan mengaku pengerukan dilakukan untuk meratakan kontur tanah yang selama ini didominasi batu dan tanah paras sehingga sulit dimanfaatkan sebagai lahan pertanian. Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga dan telah berlangsung sekitar satu tahun.
“Pemilik menyampaikan bahwa kegiatan pengerukan dilakukan oleh pihak ketiga dan sudah berlangsung selama satu tahun,” ujar Kappa, Kamis (6/8/2026).
Meski berada di atas lahan milik pribadi, hasil kajian tim menunjukkan lokasi tersebut tidak termasuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah pertambangan. Dinas PUPRPerkim Kabupaten Buleleng juga menyampaikan bahwa material hasil pengerukan yang diangkut keluar lokasi telah memenuhi unsur kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan fungsi ruang yang berlaku.
Pemilik lahan membantah memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Ia menyatakan tujuan pengerukan semata-mata untuk meratakan lahan agar dapat dimanfaatkan sebagai area bercocok tanam.
Dalam pemeriksaan itu, pemilik juga mengajukan permohonan waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan proses pemerataan lahan yang telah berjalan. Namun, pemerintah tetap memutuskan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta seluruh aktivitas pengerukan lahan dihentikan, serta melakukan penghentian kegiatan pengambilan material (aktivitas pertambangan) di lokasi tersebut,” tegas Kappa.
Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan bahwa setiap aktivitas pengambilan material harus mengikuti ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku, meskipun dilakukan di atas lahan milik pribadi, guna mencegah terjadinya pelanggaran terhadap aturan pertambangan maupun perlindungan lingkungan. *ndr














