BULELENG (terasbalinews.com) – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Singaraja. Sebanyak 232 orang menerima Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) tahun 2025, dengan 5 di antaranya langsung menghirup udara bebas usai mendapatkan RU II.
Kepala Lapas Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, menjelaskan bahwa penerima RU I berjumlah 232 orang, sementara RU II diberikan kepada 3 orang. Selain itu, terdapat pula pemberian Remisi Dasawarsa, sehingga total sebanyak 246 narapidana memperoleh keringanan hukuman.
“Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-80 RI ini adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri. Kami berharap langkah ini menjadi motivasi untuk terus berdisiplin, berperilaku positif, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” tuturnya.
Meski demikian, 114 narapidana lainnya belum bisa menerima remisi karena belum memenuhi syarat administratif maupun substantif. Besaran remisi yang diberikan bervariasi antara 1 hingga 6 bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, dalam upacara khusus di Wantilan Bina Praja Lapas Singaraja. Acara ini turut dihadiri Wakil Bupati Gede Supriatna, jajaran Forkopimda Buleleng, serta para pemangku kepentingan.
Kalapas menegaskan bahwa remisi bukanlah kelonggaran hukum, melainkan hak narapidana yang diputuskan berdasarkan evaluasi objektif.
“Remisi diberikan setelah melalui penilaian atas kedisiplinan dan partisipasi mereka dalam program pembinaan,” tambahnya. (ndra)















