BULELENG (terasbalinews.com) – Kasus saling lapor antara Perbekel Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Putu Mara, dan warga setempat bernama Ni Wayan Wisnawati, berakhir damai. Keduanya sepakat mengakhiri persteruan dan tidak meneruskan kasus pidana yang saat ini tengah di tangani Sat Reskrim Polres Buleleng.
Sebelumnya Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan oleh Polres Buleleng setelah keduanya terlibat aksi baku pukul. Baik Putu Mara maupun Wayan Wisnawati dijerat Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan, dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz dalam keterangannya membenarkan kasus saling lapor antara Putu Mara dengan Wisnawati sedang dalam proses penyelesaian damai.
“Terkait kasus aniaya Desa Selat kedua belah sudah memberikan surat kesepakatan perdamaian yang pada intinya sepakat untuk diselesaikan dengan damai melalui mekanisme restorative justice,” terang Iptu Yohana Rosalin Diaz , Selasa (26/8/2025).
Disi sisi lain, Perbekel Putu Mara mengisyaratkan penyelesaian antara dirinya dengan salah satu warganya diselesaikan melalui jalur mediasi. Dimana kedua belah pihak menyatakan tidak meneruskan kasus saling lapor yang sempat membuat keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, benar, kami sudah membuat surat perdamaian dan sepakat menyelesaikan kasus ini dengan cara kekeluargaan. Surat damai itu sudah kami serahkan juga ke pihak penyidik Polres Buleleng,” kata Putu Mara.
Sebelumnya, kasus yang membelit Perbekel Desa Selat berawal pada Jumat (13/6/2025) saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng mengukur lahan milik suami Wayan Wisnawati untuk program nasional agraria (prona). Saat proses berlangsung, Putu Mara diduga keberatan karena Wisnawati mendokumentasikan kegiatan tersebut. Terpicu suasana panas hingga terjadi aksi saling pukul dan berakhir dimeja polisi. (ndr)















