BULELENG (terasbalinews.com) — Upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) ternyata belum sepenuhnya mampu menahan laju angkatan kerja yang memilih mencari penghidupan di luar negeri. Keterbatasan lapangan kerja di daerah serta pertimbangan besaran penghasilan menjadi faktor utama yang mendorong ribuan warga Buleleng bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng mencatat, hingga akhir 2025 terdapat 2.215 warga Buleleng yang bekerja di luar negeri. Mereka tersebar di berbagai sektor, terutama perhotelan dan kapal pesiar, layanan spa sebagai terapis, hingga sektor perkebunan dan pertanian.
Kepala Disnaker Buleleng, Putu Arimbawa, menjelaskan bahwa jumlah angkatan kerja di Buleleng mencapai 19.501 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 863 orang tercatat secara resmi sebagai pencari kerja. Namun, ketersediaan lapangan kerja belum sebanding dengan jumlah angkatan kerja yang ada.
“Jika dibandingkan dengan daya serap lapangan kerja, jumlah angkatan kerja masih jauh lebih besar. Di Buleleng terdapat 1.648 perusahaan, tetapi kemampuan menyerap tenaga kerja masih terbatas,” ujar Arimbawa, Minggu (28/12/2025).
Kondisi tersebut, lanjut Arimbawa, membuat banyak pencari kerja memilih jalur kerja ke luar negeri. Hal ini tercermin dari meningkatnya permohonan rekomendasi Disnaker sebagai syarat pengurusan paspor bagi calon pekerja migran, terutama sepanjang tahun 2025.
“Sebelum berangkat ke luar negeri, mereka mengajukan rekomendasi ke Disnaker untuk keperluan paspor. Dari situ terlihat adanya peningkatan signifikan jumlah angkatan kerja yang memilih bekerja ke luar negeri tahun ini,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa minimnya peluang kerja lokal dan rendahnya tingkat pendapatan menjadi pemicu utama pergeseran pilihan tersebut. Adapun sektor yang paling diminati adalah pariwisata dan terapis, mengingat tenaga kerja Buleleng dinilai memiliki daya saing yang cukup baik.
“Sebelum berangkat, sebagian besar calon pekerja migran telah membekali diri dengan keterampilan melalui berbagai kursus dan pelatihan di lembaga pelatihan kerja,” tambah Arimbawa.
Terkait kebijakan pengupahan, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan UMK Buleleng tahun 2026 mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali sebesar Rp 3.207.459. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
“UMK Buleleng tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.207.459 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026,” tegas Arimbawa.
Pasca-penetapan tersebut, Disnaker Buleleng memastikan akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan. Sanksi administratif akan diberlakukan bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan UMK.
“Pengawasan akan dilakukan bertahap, mulai dari teguran hingga sanksi administratif berupa penundaan layanan perizinan perusahaan apabila tetap tidak patuh,” pungkasnya. *ndr















