JAKARTA (terasbalinews.com). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi sektor jasa keuangan nasional tetap berada dalam kondisi yang resilien di tengah dinamika ekonomi global. Ketahanan tersebut dinilai menjadi modal penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 1 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, OJK juga mengumumkan sejumlah kebijakan strategis yang diarahkan untuk memperkuat stabilitas sektor keuangan, meningkatkan akses pembiayaan, hingga mempercepat reformasi berbagai industri jasa keuangan.
Salah satu kabar positif datang dari keputusan MSCI dalam “2026 Market Classification Review” yang kembali mempertahankan Indonesia dalam kategori “Emerging Markets”. Keputusan tersebut mencerminkan tetap terjaganya kepercayaan investor global terhadap pasar modal Indonesia.
OJK mencatat sebanyak 16 dari 18 indikator akses pasar memperoleh penilaian “no issues” maupun “no major issues”. Adapun beberapa aspek yang masih menjadi perhatian akan terus diperbaiki melalui reformasi bersama seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan kredibilitas dan integritas pasar modal nasional.
Di sektor pembiayaan, OJK mulai mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026. Melalui kebijakan baru ini, pembaruan data kredit setelah pelunasan wajib dilakukan paling lambat tiga hari kerja oleh pelaku usaha jasa keuangan.
Selain itu, informasi debitur dalam SLIK kini hanya ditampilkan untuk pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas informasi kredit sekaligus memperluas akses pembiayaan yang sehat, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor perumahan.
Dalam upaya memperkuat industri pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya, OJK juga menerapkan kebijakan pengawasan yang lebih fleksibel namun tetap selektif.
Kebijakan tersebut memungkinkan adanya perlakuan khusus terhadap perusahaan tertentu, misalnya terkait batas kepemilikan asing, persyaratan modal minimum, layanan Buy Now Pay Later (BNPL), hingga ketentuan bagi perusahaan pergadaian.
Seluruh kebijakan diberikan berdasarkan hasil penilaian OJK dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.
Di sisi pengembangan industri, OJK semakin memperkuat komitmennya terhadap keuangan berkelanjutan. Dalam rangkaian London Climate Action Week 2026, OJK menegaskan pentingnya pembiayaan transisi guna mendukung transformasi sektor-sektor yang sulit menurunkan emisi karbon.
Sepanjang Juni 2026, OJK juga menerbitkan tiga Peraturan OJK (POJK) baru. Pertama, POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan atau financial influencer agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih akurat, transparan, dan tidak menyesatkan.
Kedua, POJK Nomor 7 Tahun 2026 mengenai penguatan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi ini bertujuan meningkatkan daya saing BPR melalui penyempurnaan ketentuan modal inti sehingga mampu menjalankan fungsi intermediasi secara lebih optimal.
Ketiga, POJK Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur pelaporan transaksi harian penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (fintech lending). Regulasi tersebut diharapkan meningkatkan kualitas data, pengawasan, dan perlindungan pengguna layanan pendanaan digital.
Selain menerbitkan regulasi baru, OJK juga tengah menyiapkan sejumlah rancangan aturan strategis, mulai dari pengaturan structured product bagi bank umum, penyempurnaan aturan lembaga keuangan mikro, penguatan regulasi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), hingga penyempurnaan penerapan manajemen risiko serta program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Pada sektor perasuransian, OJK membentuk Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang melibatkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan industri asuransi. Tim ini bertugas memperkuat koordinasi antarpenyelenggara jaminan kesehatan dengan target implementasi bertahap hingga 2028.
OJK juga mulai mempersiapkan implementasi “New Risk Based Capital (RBC)” melalui pembentukan Komite Pengarah dan Tim Pelaksana yang melibatkan regulator, asosiasi industri, profesi aktuaris, akuntan publik, hingga akademisi. Sistem baru tersebut diharapkan memperkuat kesehatan industri asuransi nasional.
Upaya reformasi OJK turut mendapat apresiasi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dalam Fact-Finding Mission sektor asuransi dan dana pensiun pada Juni 2026, OECD menilai Indonesia telah menunjukkan kemajuan melalui implementasi Program Penjaminan Polis, penerapan standar akuntansi PSAK 117/IFRS 17, pengembangan New RBC, serta penguatan pengawasan sektor jasa keuangan sebagai bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.
Di bidang inklusi keuangan, OJK bersama International Labour Organization (ILO) meluncurkan sistem Enterprise Resource Planning (ERP) bagi koperasi peternak sapi perah di Jawa Timur. Digitalisasi tersebut diharapkan membuka akses pembiayaan formal yang lebih luas melalui pemanfaatan data usaha yang lebih akurat.
Sementara itu, untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari kejahatan keuangan digital, OJK bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) serta Satgas PASTI menggelar “Regional Expert Group Meeting on Online Scams” yang diikuti perwakilan dari 12 negara dan yurisdiksi mitra. Forum tersebut difokuskan pada penguatan kerja sama regional dalam mendeteksi, mencegah, dan memberantas penipuan daring lintas negara.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, OJK menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus memperkuat fungsi intermediasi sektor jasa keuangan agar mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan semakin dipercaya oleh investor maupun masyarakat. (red)















