DENPASAR (terasbalinews.com). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperluas akses literasi dan inklusi keuangan sebagai upaya membangun masyarakat yang semakin cerdas dalam mengelola keuangan sekaligus terlindungi dari berbagai risiko keuangan ilegal.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, bersama lembaga jasa keuangan dan berbagai pemangku kepentingan, OJK telah melaksanakan 491 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 452.393 peserta di seluruh Bali.
Program tersebut merupakan bagian dari tema nasional OJK Tahun 2026, yakni “Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masif dan Merata untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat yang Berkelanjutan.”
Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, melalui siaran persnya, Sabtu (4/7/2026) mengatakan edukasi keuangan difokuskan pada enam kelompok prioritas, yakni perempuan dan ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa dan pemuda, penyandang disabilitas, pelaku UMKM, masyarakat di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T), serta petani dan nelayan.
“Di tingkat daerah, OJK Bali mengombinasikan berbagai strategi edukasi, mulai dari tatap muka, pelatihan daring, kolaborasi dengan berbagai lembaga, hingga kampanye melalui media social,” katanya.
Secara mandiri, OJK Bali telah menggelar 74 kegiatan edukasi, terdiri atas 36 kegiatan yang diselenggarakan sendiri dan 38 kegiatan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Program tersebut telah menjangkau 6.994 peserta, sementara edukasi melalui media sosial menjangkau sekitar 66 ribu masyarakat.
Kontribusi terbesar datang dari program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang dilaksanakan oleh lembaga jasa keuangan di Bali. Hingga Mei 2026, program tersebut telah menghasilkan 417 kegiatan edukasi dengan jumlah peserta mencapai 445.399 orang.
Selain memperluas literasi, OJK juga memperkuat inklusi keuangan melalui sinergi bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, pelaku industri jasa keuangan, akademisi, hingga berbagai organisasi masyarakat.
“Sepanjang lima bulan pertama 2026, TPAKD di Bali telah menyelenggarakan 338 kegiatan yang melibatkan 15.998 peserta. Program tersebut meliputi penguatan pembiayaan sektor prioritas, Kejarku Pandai, UMKM Bali Nadi Jayanti, hingga optimalisasi Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDa),” jelasnya.
Ke depan, OJK Bali akan terus memperluas jangkauan edukasi melalui berbagai program, seperti SiMolek, Program 1-5 Kilometer Care, OJK Ngiring ke Banjar, edukasi bagi pelajar, mahasiswa, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, ibu rumah tangga, pelaku UMKM, hingga pelaksanaan Training of Trainers (ToT) bagi anggota Satgas PASTI.
Di sisi lain, OJK juga terus memperkuat perlindungan konsumen. Hingga Mei 2026, Kantor OJK Provinsi Bali menerima 858 pengaduan masyarakat yang sebagian besar berasal dari sektor peer to peer lending (pinjaman online) sebanyak 492 pengaduan.
Selanjutnya terdapat 208 pengaduan terkait sektor perbankan, 130 pengaduan perusahaan pembiayaan, 15 pengaduan perusahaan asuransi, tujuh pengaduan industri jasa keuangan non-bank lainnya, dan enam pengaduan dari sektor pasar modal.
“Dari seluruh laporan tersebut, 667 pengaduan telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan oleh pelaku usaha jasa keuangan maupun menunggu tanggapan konsumen,” ungkapnya.
Jenis pengaduan yang paling banyak disampaikan masyarakat berkaitan dengan perilaku petugas penagihan, mencapai 268 pengaduan atau sekitar 31,24 persen dari total laporan. Selain itu, persoalan restrukturisasi dan relaksasi kredit maupun pembiayaan juga masih cukup tinggi dengan 151 pengaduan atau 17,60 persen.
Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pembiayaan, permintaan layanan Informasi Debitur (iDeb) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) juga terus meningkat.
Hingga Mei 2026, OJK Bali telah melayani 5.935 permintaan iDeb, terdiri atas 2.197 layanan secara daring dan 3.738 layanan tatap muka. Jumlah tersebut meningkat 22,47 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
OJK menilai peningkatan layanan tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk memeriksa rekam jejak kredit sebelum mengajukan pembiayaan kepada lembaga keuangan.
Di tengah meningkatnya aktivitas keuangan digital, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap maraknya investasi ilegal, pinjaman online ilegal, maupun berbagai penawaran produk keuangan yang tidak memiliki izin.
Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip “Legal dan Logis” sebelum berinvestasi atau menggunakan produk keuangan. Apabila menemukan dugaan aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui Satgas PASTI atau menghubungi Kontak OJK 157.
“OJK optimistis, melalui penguatan literasi, peningkatan akses keuangan, perlindungan konsumen, serta sinergi bersama pemerintah, Bank Indonesia, LPS, industri jasa keuangan, dan berbagai pemangku kepentingan, sektor jasa keuangan di Bali akan tetap tumbuh sehat, inklusif, dan mampu mendukung pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” pungkas Parjiman. (red)















