JAKARTA (terasbalinews.com). Aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang di ruang digital menjadi perhatian serius pemerintah dan otoritas keuangan. Untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pengawasan, penghentian kegiatan usaha ilegal, hingga penanganan berbagai modus penipuan transaksi keuangan.
Melalui siaran pers yang disampaikan Senin (22/6/2026), Satgas PASTI mengungkapkan telah melakukan penghentian terhadap sejumlah aktivitas keuangan ilegal, mulai dari usaha gadai swasta tanpa izin hingga pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian Satgas PASTI adalah usaha pergadaian swasta. Sepanjang April hingga Mei 2026, sebanyak 27 entitas gadai swasta ilegal telah dihentikan kegiatan usahanya karena tidak memiliki izin resmi.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Satgas PASTI menilai keberadaan gadai swasta ilegal memiliki risiko besar bagi masyarakat. Selain berpotensi mengenakan bunga tinggi, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan persoalan akibat perjanjian yang tidak transparan serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan milik konsumen.
Masyarakat yang membutuhkan layanan pergadaian pun diimbau memastikan legalitas penyedia jasa sebelum menyerahkan barang berharga sebagai jaminan.
Selain sektor pergadaian, Satgas PASTI juga menyoroti maraknya aktivitas perdagangan aset keuangan digital, khususnya aset kripto, yang dilakukan tanpa izin.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang menjalankan aktivitas tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fenomena ini menjadi perhatian karena semakin banyak pihak tidak berizin menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs web tidak resmi.
Modus yang digunakan pun semakin beragam. Pelaku biasanya menawarkan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming pendapatan pasif (passive income) tanpa risiko. Padahal, investasi aset kripto memiliki risiko yang perlu dipahami oleh masyarakat.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak hanya tergiur keuntungan cepat, tetapi terlebih dahulu memastikan legalitas penyelenggara maupun aset yang ditawarkan.
Sebelum berinvestasi pada aset kripto, masyarakat diminta memperhatikan sejumlah hal, antara lain:
– Memastikan pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin dari otoritas yang berwenang.
– Memastikan aset kripto yang diperdagangkan tercantum dalam daftar aset kripto resmi.
– Menghindari penawaran investasi dengan skema keuntungan yang tidak masuk akal.
– Memahami risiko investasi dan melakukan riset sebelum mengambil keputusan.
Di sisi lain, upaya pemberantasan kejahatan finansial juga dilakukan melalui “Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)”. Lembaga ini menjadi salah satu kanal penting dalam mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.
Sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 515.553 rekening berhasil diblokir.
Upaya tersebut berhasil mengamankan dana korban sekitar Rp638,9 miliar. Selain itu, dana korban sebesar Rp196,93 miliar telah berhasil dikembalikan dari rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan.
Namun, perkembangan teknologi juga membuat modus penipuan semakin kompleks. IASC mencatat sejumlah pola baru yang banyak digunakan pelaku, di antaranya:
1. Social Engineering dengan Remote Access
Pelaku mengaku sebagai petugas layanan perbankan, pajak, atau instansi tertentu, kemudian meminta korban melakukan “share screen” atau memasang aplikasi akses jarak jauh. Cara tersebut digunakan untuk mengambil alih perangkat dan menguras rekening korban.
2. QRIS Palsu
Pelaku mengganti atau menempelkan QRIS palsu pada lokasi usaha tertentu sehingga pembayaran pelanggan justru masuk ke rekening pelaku.
3. Recovery Scam
Dalam modus ini, pelaku kembali menyasar korban yang sebelumnya sudah mengalami penipuan dengan menawarkan bantuan pemulihan dana, namun meminta sejumlah biaya terlebih dahulu.
4. Pemalsuan Tagihan dan Bukti Pembayaran
Pelaku membuat dokumen atau tanda terima transaksi palsu yang menyerupai dokumen resmi perusahaan untuk meyakinkan korban dalam transaksi bisnis maupun pembayaran tertentu.
Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penawaran keuangan yang tidak jelas.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi atau layanan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dapat diperoleh dalam waktu singkat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk:
– Memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.
– Tidak mudah percaya terhadap pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak diketahui sumbernya.
– Tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada siapa pun.
– Segera melaporkan aktivitas keuangan ilegal maupun indikasi penipuan.
Satgas PASTI menegaskan bahwa penguatan koordinasi antarinstansi akan terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan, terutama di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi digital.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan melalui iasc.ojk.go.id agar proses pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan lebih cepat.
Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai praktik ilegal yang merugikan. (red)













