BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Jaga Stabilitas Keuangan Nasional, OJK Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Konsumen

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

JAKARTA (terasbalinews.com). Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 26 Mei 2026, lalu, menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga di tengah peningkatan inflasi global dan volatilitas pasar keuangan.

Salah satu poin penting dari rapat tersebut yakni, upaya pemberantasan penipuan di sektor keuangan terus menunjukkan hasil positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang didukung industri perbankan dan sistem pembayaran, berhasil memperkuat perlindungan masyarakat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hal ini diungkapkan OJK

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima total 1.579.459 laporan terkait dugaan penipuan transaksi keuangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 283.271 laporan disampaikan korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sementara 296.188 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban.

Besarnya jumlah laporan tersebut menunjukkan bahwa modus penipuan digital masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Dari laporan yang masuk, IASC mencatat sebanyak 998.558 rekening dilaporkan terkait aktivitas penipuan. Sebanyak 515.553 rekening di antaranya telah berhasil diblokir guna mencegah kerugian yang lebih besar.

Tak hanya itu, IASC juga berhasil membekukan dana milik korban senilai Rp638,9 miliar yang masih berada di rekening pelaku. Selain rekening, pusat penanganan penipuan tersebut juga mengidentifikasi 120.155 nomor telepon yang dilaporkan korban sebagai bagian dari jaringan kejahatan.

Keberhasilan penting lainnya adalah pengembalian dana korban. Hingga akhir Mei 2026, IASC berhasil memulihkan dana masyarakat sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan para pelaku penipuan. OJK menyatakan akan terus meningkatkan kapasitas IASC agar proses penanganan kasus dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

Di sisi lain, Satgas PASTI juga terus melakukan tindakan tegas terhadap berbagai entitas yang diduga menjalankan aktivitas penipuan. Terbaru, Satgas menghentikan kegiatan enam entitas yang diduga merugikan masyarakat melalui berbagai modus.

Enam entitas tersebut adalah CANTVR, YUDIA, MAGENTO, Appeninc, VID, dan Sensenowai. Modus yang digunakan beragam, mulai dari penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, penawaran investasi saham IPO fiktif, pekerjaan paruh waktu dengan iming-iming keuntungan besar, hingga investasi kripto dengan skema copy trading.

Selain memperkuat perlindungan konsumen, OJK juga terus menjalankan berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Salah satu fokus utama adalah mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Dalam kebijakan tersebut, OJK memastikan pengawasan terhadap rekening penampungan DHE SDA, memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta memberikan fleksibilitas prudensial bagi industri perbankan untuk mendukung pembiayaan dunia usaha.

OJK juga menanggapi pengumuman penyesuaian indeks global oleh MSCI dan FTSE Russell pada Mei 2026. Menurut OJK, perubahan komposisi indeks merupakan bagian dari mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan kapitalisasi pasar, likuiditas, free float, dan dinamika harga saham.

Lembaga tersebut menegaskan bahwa langkah reformasi integritas pasar modal yang dilakukan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) tetap berjalan sesuai rencana. Berbagai kebijakan stabilisasi pasar yang telah diterapkan dinilai masih efektif dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilitas pasar modal Indonesia.

Sementara itu, OJK juga melanjutkan kebijakan stimulus bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan tersebut memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan debitur terdampak selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025.

Hingga April 2026, realisasi restrukturisasi kredit di wilayah terdampak mencapai Rp17,16 triliun yang mencakup sekitar 267,1 ribu rekening. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga kualitas kredit perbankan di daerah yang terdampak bencana.

Melalui berbagai langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat perlindungan konsumen, serta memastikan sektor jasa keuangan tetap menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global dan domestik. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *