BULELENG (terasbalinews.com) – Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mempersiapkan penetapan 10 paket strategis pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2026. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar di Ruang Unit IV Setda Kabupaten Buleleng pada Jumat (6/3), menyusul telah disahkannya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan yang telah menyesuaikan dengan struktur organisasi perangkat daerah terbaru.
DPA Perubahan ini menjadi landasan bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program serta kegiatan selama satu tahun anggaran. Penyesuaian dilakukan seiring adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru, sehingga seluruh program dapat berjalan selaras dengan struktur organisasi yang telah diperbarui.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, menjelaskan bahwa pemerintah daerah diwajibkan menetapkan 10 paket strategis pengadaan barang dan jasa setiap tahun.
“Area pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu fokus penting dalam penilaian MCP KPK dengan kontribusi sekitar 21 persen dari keseluruhan area intervensi. Oleh karena itu, capaian kinerja pada sektor ini sangat berpengaruh terhadap nilai Model Context Protocol (MCP) pemerintah daerah secara keseluruhan,” jelasnya.
Pada tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buleleng mencatat capaian yang sangat baik dengan meraih nilai MCP sebesar 96 persen pada sektor pengadaan barang dan jasa. Capaian tersebut diraih meskipun pada tahun 2025 terjadi berbagai perubahan regulasi serta tata cara pelaksanaan pengadaan yang harus segera disesuaikan oleh seluruh perangkat daerah.
Menurut Suwitra, penetapan paket strategis ini tidak hanya sekadar memenuhi indikator MCP dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi juga bertujuan memperkuat koordinasi, pengawasan, serta pendampingan dari aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum terhadap pelaksanaan kegiatan strategis pemerintah daerah.
“Apabila di kemudian hari terdapat penyesuaian indikator dari MCP KPK, pemerintah daerah membuka kemungkinan untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap daftar paket strategis yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Sementara itu, hingga saat ini pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) atau indikator MCP tahun 2026 dari pemerintah pusat masih belum diterbitkan. Karena itu, pemerintah daerah berinisiatif menetapkan terlebih dahulu paket strategis tersebut sebagai langkah awal sambil menunggu pedoman resmi yang akan menjadi acuan penilaian MCP tahun berjalan.
Suwitra juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung capaian tersebut, termasuk tim pengadaan barang dan jasa serta perangkat daerah yang terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
“Diharapkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan efektif, sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi di daerah,” harapnya. *ndr














