BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Ribuan Burung Ilegal Diamankan BKSD Bali di Dua Pelabuhan Bali, Diduga untuk Perdagangan

konservasi2
Pengiriman 1.424 ekor burung tanpa dokumen resmi di dua pintu masuk utama Pulau Dewata, yakni Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, Kamis (14/5/2026). (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). Upaya penyelundupan satwa liar kembali terungkap di Bali. Tim gabungan lintas instansi berhasil menggagalkan pengiriman 1.424 ekor burung tanpa dokumen resmi di dua pintu masuk utama Pulau Dewata, yakni Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, Kamis (14/5/2026).

Operasi ini melibatkan Balai KSDA Bali bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali, aparat kepolisian, TNI AL, serta organisasi konservasi “Flight Protecting Indonesia’s Birds”.

Pengungkapan pertama terjadi di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 18.24 WITA. Petugas menindaklanjuti laporan adanya pengiriman burung ilegal menggunakan bus antarprovinsi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Bus Gunung Harta tujuan Surabaya, petugas menemukan tiga boks berisi 32 ekor burung tanpa dokumen resmi. Menariknya, pemilik satwa tidak ditemukan di dalam kendaraan.

Sebagian besar burung yang diamankan masih berusia anakan, terdiri dari jenis seperti kacamata Bali, ciblek, hingga anis merah. Meski tidak termasuk satwa dilindungi, seluruhnya tetap wajib dilengkapi dokumen resmi pengangkutan.

Karena kondisinya belum memungkinkan untuk dilepasliarkan, burung-burung tersebut kini dititipkan ke Yayasan Jaringan Satwa Indonesia untuk perawatan sebelum nantinya dikembalikan ke habitatnya.

Selang satu jam kemudian, operasi serupa dilakukan di Pelabuhan Padangbai. Informasi dari petugas karantina mengarah pada sebuah bus dari Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga mengangkut burung tanpa dokumen.

Hasilnya, petugas menemukan 14 keranjang berisi 1.392 ekor burung dari berbagai jenis, didominasi burung kacamata lombok dan kacamata wallacea.

Berbeda dengan temuan di Gilimanuk, seluruh burung di Padangbai langsung dikembalikan ke daerah asal melalui mekanisme karantina. Setelah tiba di Lombok, satwa tersebut dilepasliarkan di kawasan konservasi oleh Balai KSDA NTB.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko menegaskan bahwa setiap pengangkutan satwa liar wajib disertai dokumen resmi berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).

Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan dan peredaran satwa liar.

“Dokumen resmi sangat penting untuk memastikan asal-usul satwa jelas, menjamin kesehatannya, serta mencegah perdagangan ilegal,” ujarnya.

Petugas menegaskan bahwa pengawasan di pintu masuk dan keluar Bali akan terus diperketat. Kolaborasi lintas instansi dinilai menjadi kunci dalam mencegah praktik perdagangan satwa ilegal.

Masyarakat, termasuk pelaku usaha dan penghobi burung, diimbau untuk mematuhi aturan serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa tanpa dokumen.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar, meski sering melibatkan jenis yang tidak dilindungi, tetap berpotensi melanggar hukum jika tidak memenuhi ketentuan administratif—dan menjadi ancaman nyata bagi kelestarian ekosistem. (red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *