BADUNG (terasbalinews.com). Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, bertempat di Ruang Rapat Gosana II, Lantai 2, Kantor DPRD Kabupaten Badung, Kamis (2/7/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Badung, I Made Ponda Wirawan, didampingi Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara serta Anggota Pansus I Made Tomy Martana Putra dan I Wayan Sandra.
Turut hadir dalam rapat tersebut Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Warmadewa, Tim Ahli Komisi I DPRD Kabupaten Badung serta Tim Ahli Bapemperda DPRD Kabupaten Badung yang memberikan masukan dan pandangan akademis terhadap substansi Raperda yang sedang dibahas.
Dari pihak eksekutif, rapat dihadiri langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung untuk memberikan penjelasan dan masukan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing terhadap materi Raperda.
Rapat pansus membahas tindak lanjut dari Hasil Konsultasi Pansus ke Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
Rapat Pansus juga menelaah secara mendalam berbagai ketentuan dalam Raperda guna memastikan regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat peran organisasi kemasyarakatan, serta mendukung terciptanya kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan di Kabupaten Badung. (dprdbdg/red)















