BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Imigrasi Singaraja Deportasi Tiga WNA Diduga Salahgunakan Izin Tinggal di Bali

Warga negara asing sedang dilakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai sesaat sebelum diterbangkan kembali ke negaranya. (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil tindakan tegas terhadap tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia. Ketiga WNA tersebut berasal dari India, Singapura, dan Tiongkok, yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengungkapkan ketiga WNA yang dikenai tindakan administratif keimigrasian masing-masing berinisial AKG (48) warga negara India, RN (44) warga negara Singapura, dan ST (34) warga negara Tiongkok.

Penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara rutin oleh petugas Imigrasi Singaraja, termasuk tindak lanjut atas informasi dan laporan masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKG bersama RN diduga menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara sekaligus instruktur yoga di sebuah vila di Kabupaten Buleleng. Sementara itu, ST diduga melakukan pemasangan mesin produksi serta memberikan pelatihan kepada karyawan di salah satu pabrik yang berada di Kabupaten Karangasem.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan AKG dan RN diduga menyelenggarakan sekaligus menjadi instruktur yoga di sebuah vila di Kabupaten Buleleng. Sedangkan ST diduga melakukan pemasangan mesin produksi serta memberikan pelatihan kepada karyawan di salah satu pabrik di Kabupaten Karangasem,” ujar Agung Gde Kusuma, Rabu (15/7/2026).

Dari pendalaman yang dilakukan petugas, ketiganya diketahui memasuki wilayah Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. AKG dan ST menggunakan Visa on Arrival (VOA), sedangkan RN masuk dengan memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Menurut Agung, izin tinggal kunjungan hanya diberikan untuk keperluan tertentu sesuai ketentuan keimigrasian dan tidak dapat digunakan untuk bekerja ataupun melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan di Indonesia.

“Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah deportasi tersebut juga merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.

Atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal tersebut, ketiga WNA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi serta diusulkan masuk dalam daftar penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *