BULELENG (terasbalinews.com) – Wacana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) membentuk skema Asisten Guru sebagai solusi atas kekurangan tenaga pendidik mendapat dukungan dari DPRD Buleleng. Anggota DPRD Buleleng, Made Suarsana, mengusulkan agar tenaga asisten guru diprioritaskan berasal dari kalangan pensiunan guru yang dinilai masih memiliki kompetensi dan pengalaman mengajar.
Menurutnya, Kabupaten Buleleng yang saat ini masih menghadapi krisis kekurangan guru di tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) membutuhkan solusi yang cepat dan tepat agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.
Made Suarsana menilai pemerintah sebenarnya memiliki banyak pilihan dalam merekrut tenaga pendidik. Namun, memanfaatkan pensiunan guru merupakan langkah paling realistis karena mereka telah memiliki pengalaman panjang di dunia pendidikan dan tidak lagi membutuhkan proses adaptasi yang lama.
“Kalau menurut saya, sumber guru ini bisa dari mana saja, tergantung sudut pandang kita. Namun, yang paling mungkin dan tepat adalah berdasarkan kompetensi yang sudah teruji. Pensiunan, terutama yang baru pensiun satu atau dua tahun, ilmunya masih tajam dan mereka sudah sangat berpengalaman,” ujar Made Suarsana, Kamis (16/7/2026).
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Dek Ion itu mengatakan, pemberdayaan pensiunan guru tidak hanya menjadi solusi atas keterbatasan tenaga pendidik, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan para purnabakti yang penghasilannya umumnya menurun setelah memasuki masa pensiun.
Ia menilai, dengan kembali mengajar beberapa jam dalam sebulan dan memperoleh honorarium, para pensiunan tetap dapat mengabdikan ilmunya sekaligus memperoleh tambahan penghasilan.
“Ini juga membantu dari segi kesejahteraan mereka. Daripada stres di rumah tidak ada pekerjaan, dengan mengajar beberapa jam sebulan dan menerima honor sekitar Rp1 juta atau lebih, itu akan sangat efektif,” katanya.
Lebih lanjut, Made Suarsana mengusulkan agar program Asisten Guru diprioritaskan bagi pensiunan yang baru memasuki masa purnatugas, yakni pada rentang usia 58 hingga 60 tahun. Menurutnya, kelompok usia tersebut masih memiliki kondisi fisik, semangat, dan kapasitas yang memadai untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Meski demikian, ia menegaskan penentuan syarat usia tetap perlu melalui kajian akademis dan pertimbangan para ahli agar program yang dijalankan benar-benar efektif serta memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.
“Harapannya, dengan memberdayakan pensiunan yang relatif masih muda, sekolah mendapatkan tenaga pengajar berkualitas, dan para pensiunan tetap produktif serta terbantu secara ekonomi,” tandas Suarsana.
Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi jangka pendek dalam mengatasi kekurangan guru di Kabupaten Buleleng, sembari menunggu pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik melalui rekrutmen aparatur sipil negara maupun kebijakan pemerintah pusat. *ndr














