BULELENG (terasbalinews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Sebanyak 22 pelaku usaha hiburan malam telah dipanggil untuk menjalani pembinaan sekaligus diminta melengkapi seluruh dokumen perizinan dalam waktu 30 hari.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait masih adanya tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa izin atau menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Komang Kappa Tri Aryandono, mengatakan pembinaan terhadap para pelaku usaha telah dilakukan sejak 4 Juni 2026. Menurutnya, pengawasan tidak hanya difokuskan pada izin usaha, tetapi juga terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap berbagai peraturan daerah.
“Kami memberikan pembinaan tidak hanya terkait satu Perda perizinan saja, tetapi juga terkait aktivitas hiburan malam lainnya seperti izin penjualan minuman beralkohol (mikol), Perda perlindungan anak, hingga Perda terkait narkoba,” ujar Kappa Tri Aryandono, Kamis (16/7/2026).
Dalam proses pembinaan tersebut, Satpol PP Buleleng turut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, Kepolisian, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng.
Para pelaku usaha diberikan kesempatan selama 30 hari untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Jangka waktu tersebut disesuaikan dengan standar operasional prosedur (SOP) pengurusan perizinan yang rata-rata membutuhkan waktu sekitar 28 hari.
“Kemarin kami sudah melakukan klarifikasi kembali untuk tahapan pertimbangan selanjutnya. Dari total 22 pengusaha yang dibina, baru enam yang kami panggil kembali untuk pengecekan progresnya,” katanya.
Dari hasil evaluasi, Satpol PP menemukan beragam bentuk pelanggaran. Sejumlah tempat hiburan telah mengantongi izin usaha, namun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki tidak sesuai dengan kegiatan operasional. Selain itu, masih ada pelaku usaha yang belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol (mikol), bahkan ada yang sama sekali belum mengantongi izin usaha.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah tempat hiburan Volcano. Berdasarkan hasil pengawasan, tempat tersebut memiliki izin sebagai restoran dan pondok wisata, namun juga menyelenggarakan kegiatan diskotik yang tidak tercantum dalam izin usahanya.
“Untuk kasus Volcano, yang kami tutup adalah kegiatan diskotiknya karena tidak sesuai izin, bukan menutup usahanya secara keseluruhan. Restorannya tetap diperbolehkan beroperasi karena sudah memiliki izin,” tegas Kappa.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Satpol PP telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada sejumlah pelaku usaha. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada upaya melengkapi perizinan, pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain administrasi perizinan, pengawasan juga mencakup kepatuhan terhadap jam operasional penjualan minuman beralkohol serta memastikan tidak adanya anak di bawah umur yang dilibatkan sebagai pekerja maupun pengunjung tempat hiburan malam.
“Satpol PP Buleleng terus berkoordinasi dengan Dinas Perizinan selaku instansi yang berwenang mengeluarkan atau mencabut izin usaha untuk memastikan iklim usaha di Buleleng berjalan sesuai koridor hukum,” imbuhnya.
Kappa berharap seluruh pelaku usaha hiburan malam dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan sehingga kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Setidaknya memenuhi ketentuan perizinan, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang aman, sehat, dan sesuai dengan regulasi,” tandasnya. *ndr














