JAKARTA (terasbalinews.com). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan hasil pemeriksaan khusus terhadap PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kepada Bareskrim Polri sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan dana lender.
Dalam siaran pers yang diterima, Rabu (22/7/2026), OJK menyampaikan bahwa pemeriksaan khusus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender sekaligus mengidentifikasi aset milik PT DSI, pemegang saham, pengurus, maupun pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana para lender.
Untuk memperkuat pembuktian, OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya.
Dari pemeriksaan tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga berasal dari penggunaan dana lender. Hasil identifikasi itu telah diserahkan kepada Bareskrim Polri secara bertahap pada periode Februari hingga Mei 2026 sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemeriksaan khusus tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan yang telah dilakukan OJK terhadap PT DSI sejak 2025. Langkah awal diawali dengan pemeriksaan langsung pada Agustus hingga September 2025 untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana lender.
Selanjutnya, pada 15 Oktober 2025, OJK melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender kepada Bareskrim Polri. Pada hari yang sama, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada PT DSI berupa peringatan tertulis, denda, serta pembatasan kegiatan usaha.
Selain tindakan pengawasan, OJK juga beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara perwakilan lender dengan manajemen PT DSI guna mencari solusi atas penyelesaian dana para lender.
Pengawasan terhadap PT DSI kemudian ditingkatkan dengan menetapkan perusahaan dalam status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025. OJK juga menerbitkan instruksi tertulis pada 10 Desember 2025 kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam penyelesaian permasalahan perusahaan.
Di sisi lain, OJK turut melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan PT DSI sebagai bagian dari upaya menyeluruh untuk mengungkap dugaan pelanggaran.
Dalam penanganan kasus ini, OJK menyatakan terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan penyelesaian dana para lender.
OJK menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, serta menjaga integritas sektor jasa keuangan di Indonesia. (red)














