BULELENG (terasbalinews.com) – Puluhan warga di Kabupaten Buleleng harus kehilangan akses terhadap sejumlah program bantuan sosial (bansos) setelah sistem pusat mendeteksi adanya aktivitas judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam satu keluarga.
Kondisi tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra. Ia menjelaskan, pemutusan bantuan dilakukan berdasarkan hasil deteksi sistem informasi yang terintegrasi secara nasional.
Menurut Kariaman, aktivitas keuangan yang terindikasi berkaitan dengan judol maupun pinjol dapat memengaruhi status penerimaan bansos dalam satu Kartu Keluarga (KK).
“Banyak program bantuan yang hilang karena terdeteksi ada dalam satu keluarga yang main judol dan pinjol. Data ini terdeteksi langsung dari pusat informasi sistem (SIKS-NG),” ungkap Putu Kariaman.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinsos P3A Buleleng melakukan verifikasi langsung untuk memastikan apakah data yang muncul dalam sistem sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bersama perangkat desa dan kelurahan dilibatkan dalam proses pengecekan tersebut.
Kariaman mengatakan, warga yang memang terbukti melakukan aktivitas judol atau terlibat pinjol ilegal akan kehilangan program bantuan. Namun, masyarakat yang merasa tidak melakukan aktivitas tersebut tetap memiliki kesempatan untuk melakukan klarifikasi apabila terjadi kesalahan pendataan.
“Apabila memang benar warga tersebut terlibat (judol/pinjol), maka program bantuannya memang terputus. Namun, jika ternyata temuan sistem tersebut tidak benar atau ada kekeliruan data, warga bisa melakukan klarifikasi,” tegasnya.
Proses pemulihan bantuan juga dapat dilakukan apabila hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga tidak terlibat. Pemerintah desa atau kelurahan dapat menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Perbekel atau Lurah.
Dokumen tersebut selanjutnya diperkuat oleh Dinsos P3A Buleleng untuk diteruskan kepada Kementerian Sosial. Tujuannya agar status penerima bantuan dapat dipulihkan kembali.
Hingga kini, Kariaman menyebut Dinsos P3A Buleleng telah menandatangani 32 surat pernyataan klarifikasi untuk proses pengaktifan kembali bansos akibat temuan terkait judol dan pinjol.
Di sisi lain, Kariaman meminta masyarakat memahami mekanisme penentuan penerima perlindungan sosial. Ia menegaskan Dinsos P3A Buleleng bukan pihak yang melakukan pendataan maupun menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Penentuan kondisi ekonomi warga menggunakan kelompok Desil 1 hingga Desil 10 yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Badan Pusat Statistik (BPS).
“Dinsos sifatnya hanya sebagai user atau pengguna. Kami mengeksekusi dan merekomendasikan program bantuan khusus untuk warga yang masuk dalam kategori Desil 1 sampai 5. Kalau sudah masuk Desil 6 ke 10, itu tidak layak menerima bantuan,” paparnya.
Menurut Kariaman, persoalan dapat muncul ketika hasil pendataan tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan. Ia mencontohkan warga yang sebenarnya tergolong tidak mampu, tetapi dalam sistem tercatat memiliki kendaraan atau pendapatan di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kondisi tersebut dapat menyebabkan sejumlah program, termasuk JKN KIS maupun PKH, terhenti.
Meski demikian, masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya tidak perlu khawatir. Pemerintah memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan sanggahan dan mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa.
Pembaruan data perlindungan sosial dilakukan secara berkala, yakni setiap empat bulan. Karena itu, warga yang mengalami perubahan atau ketidaksesuaian data dapat mengajukan perbaikan melalui mekanisme yang tersedia.
“Jika ada program bantuan JKN atau PKH yang hilang karena desilnya tiba-tiba tinggi, silakan ajukan sanggahan. Dengan koordinasi bersama pemerintah desa melalui Surat Tanggung Jawab Mutlak bahwa warga tersebut memang kondisinya di bawah desil (tidak mampu), kami bisa memprosesnya dengan sangat cepat. Dalam waktu 15 menit, bantuan bisa kami aktifkan kembali,” pungkas Kariaman. *ndr














