BULELENG (terasbalinews.com) – DPRD Kabupaten Buleleng meminta pemerintah daerah mempercepat legalisasi aset milik pemerintah yang hingga kini belum memiliki sertifikat. Dari sekitar 200-an aset daerah yang tercatat belum bersertifikat, sebanyak 50 aset disebut telah diajukan untuk diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dorongan tersebut menjadi salah satu perhatian DPRD Buleleng dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pembahasan dipimpin Ketua Komisi Pembahas Ranperda, Ketut Susila Umbara, SH, bersama sejumlah SKPD terkait pada Senin (7/9/2026) di Ruang Rapat Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng.
Secara substansi, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menyepakati materi perubahan regulasi tersebut untuk menyesuaikan dengan ketentuan Permendagri terbaru. Namun, DPRD menilai persoalan aset di lapangan masih membutuhkan perhatian serius, khususnya menyangkut legalitas tanah dan bangunan milik pemerintah.
“Dari data yang ada, tercatat masih ada sekitar 200-an aset daerah yang belum bersertifikat, dan 50 di antaranya saat ini sudah diajukan prosesnya ke BPN. Kita dorong agar setiap tahun ada target yang jelas sehingga pengelolaan aset ini tuntas sepenuhnya, termasuk aset jalan dan sekolah-sekolah,” tegas Ketua Komisi Pembahas Ranperda, Ketut Susila Umbara, yang juga sebagai ketua Komisi III DPRD Buleleng.
Menurut DPRD, sertifikasi aset menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap Barang Milik Daerah (BMD). Legalitas yang jelas juga diperlukan untuk mengantisipasi potensi sengketa sekaligus memastikan aset pemerintah dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
Lahan Sekolah Jadi Perhatian DPRD
Selain sertifikasi aset, persoalan lahan sekolah juga menjadi pembahasan penting. Sejumlah bangunan SD dan SMP di Buleleng diketahui berdiri di atas tanah yang merupakan milik desa adat maupun lahan yang masih berkaitan dengan klaim ahli waris.
Persoalan tersebut dinilai telah berlangsung cukup lama sehingga diperlukan mekanisme yang mampu menjamin keberlangsungan fungsi sekolah sekaligus tetap menghormati hak atas tanah.
DPRD Buleleng mengapresiasi opsi pemerintah daerah untuk menggunakan skema Hak Pakai sebagai salah satu solusi. Skema tersebut dinilai dapat menjadi jalan tengah atau win-win solution dalam menyelesaikan persoalan lahan sekolah.
“Ketika lahan tersebut dipergunakan untuk fungsi sekolah, Pemkab bisa menggunakan skema Hak Pakai. Solusi ini sangat realistis. Jika di kemudian hari fasilitas tersebut tidak lagi dipergunakan sebagai sekolah, hak tersebut secara otomatis kembali kepada pemilik atau pihak desa adat,” jelas Susila Umbara.
Dengan skema tersebut, fasilitas pendidikan tetap dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat tanpa menghilangkan hak pihak yang memiliki atau menguasai tanah.
Pengelolaan Aset Diminta Masuk Sistem Digital
Dalam pembahasan Ranperda, DPRD juga menyoroti pentingnya pembenahan administrasi aset melalui sistem digital. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) didorong segera mengintegrasikan data aset agar pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dilakukan secara lebih transparan, tertib, dan terintegrasi.
Selain sertifikasi aset dan penyelesaian lahan sekolah, DPRD turut mendorong sejumlah langkah strategis lainnya.
Salah satunya adalah revitalisasi total Pasar Anyar yang dinilai memiliki kondisi fisik memprihatinkan. Penataan pasar tersebut diharapkan dapat berjalan seiring dengan program penataan kawasan Jalan Diponegoro.
DPRD juga mengusulkan agar Terminal Penarukan dapat dimanfaatkan sebagai Pasar Induk Distributor. Pengelolaan pasar tersebut diharapkan dilakukan secara resmi oleh PD Pasar sehingga dapat membantu mengurai persoalan kemacetan sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seluruh masukan tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 masih akan disempurnakan dan diselaraskan sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
DPRD berharap penguatan digitalisasi dan penertiban administrasi aset dapat membuat pengelolaan Barang Milik Daerah semakin akuntabel. Pada akhirnya, aset pemerintah diharapkan tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan daerah dan masyarakat Buleleng. *ndr














