BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Tiga Bangunan Vila di Hutan Pejarakan Dibongkar, Koster Tegaskan Izin Tak Lengkap

Gubernur Bali Wayan Koster memimpin pembongkaran tiga bangunan vila di kawasan Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) –  Tiga bangunan vila di kawasan perhutanan sosial Hutan Desa Pejarakan, Banjar Dinas Goris Kemiri, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dibongkar Pemerintah Provinsi Bali, Sabtu (12/9/2026).

Pembongkaran tersebut dipimpin langsung Gubernur Bali Wayan Koster. Pemerintah Provinsi Bali mengambil tindakan setelah bangunan yang berdiri di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Desa Pejarakan itu dinilai tidak memenuhi ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Koster mengatakan persoalan utama berada pada kelengkapan perizinan bangunan. Pemerintah sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk memenuhi ketentuan tersebut.

“Bangunan ini berada di kawasan hutan Desa Pejarakan. Bangunan ini tidak memiliki perizinan yang lengkap,” ujar Koster.

Menurut Koster, peringatan telah diberikan sebanyak tiga kali. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, ketentuan terkait bangunan tersebut tidak kunjung dipenuhi.

“Sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali, dan tidak dilakukan pemenuhan terhadap (izin) bangunan yang ada. Karena itu sesuai peraturan, maka bangunan ini dibongkar,” ujarnya.

Selain persoalan izin, Pemprov Bali menyebut pembangunan vila tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Sejumlah dokumen juga disebut belum lengkap, di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), perizinan berusaha bidang kehutanan, izin pengambilan air bawah tanah (ABT), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Konstruksi bangunan yang menggunakan material permanen seperti beton dan semen juga menjadi bagian dari persoalan yang ditemukan pemerintah. Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas terlebih dahulu membacakan Surat Perintah Gubernur Bali sebagai dasar penertiban.

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali. Karena tidak dipenuhi, maka harus dilaksanakan pembongkaran bangunan ini,” tambahnya.

Koster Soroti Dugaan Pemodal dari Luar

Dalam penertiban tersebut, Koster juga menyinggung adanya indikasi pihak lain yang memberikan modal pembangunan dengan menggunakan nama warga lokal.

Pemerintah masih melakukan penelusuran terkait dugaan tersebut. Koster menyebut indikasi itu perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui pihak yang berada di balik pendanaan pembangunan.

“Di samping itu juga ada indikasi pihak lain yang memberikan modal dengan menggunakan nama kita,” ujarnya.

Usai pembongkaran, kawasan tersebut akan dipulihkan oleh Pemprov Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali bersama UPT Kehutanan Bali Utara.

Pemulihan akan dilakukan melalui penanaman kembali pohon serta pengamanan dan pengawasan kawasan agar fungsi hutan tetap terjaga.

Hutan Desa Pejarakan sendiri dikelola Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur. Luas kawasan tersebut mencapai sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.

Pengelola Vila Keberatan

Sementara itu, pengelola bangunan, Ketut Danu, menyatakan keberatan terhadap pembongkaran. Ia menilai masih terdapat peluang untuk melakukan penyesuaian bangunan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Danu mengatakan pembangunan telah dimulai sejak 2024. Sebelum pembangunan berlangsung, pihaknya mengaku telah melakukan komunikasi dengan lingkungan setempat serta lembaga pengelola hutan desa.

Ia juga menyebut kepala desa saat itu telah mengarahkan agar pembangunan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Namun, dalam prosesnya, muncul penolakan dari sejumlah warga. Penolakan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran terhadap dampak pembangunan terhadap lingkungan sekitar.

Danu juga memiliki pandangan berbeda terhadap hasil verifikasi Balai Perhutanan Sosial. Menurutnya, hasil verifikasi tersebut belum menunjukkan adanya pelanggaran berat yang secara otomatis mengharuskan bangunan dibongkar.

Ia mengacu pada Permen Nomor 9 Tahun 2021 Pasal 96 hingga 98. Menurut Danu, ketidaksesuaian yang ditemukan masih memungkinkan untuk diselesaikan melalui penyesuaian bangunan.

Meski menyatakan keberatan, Danu mengaku tetap menerima keputusan pembongkaran tersebut karena tindakan itu merupakan keputusan Gubernur Bali.

Ia sekaligus membantah pembangunan vila tersebut merupakan penanaman modal asing (PMA).

Danu mengakui dana pembangunan berasal dari pinjaman seorang temannya yang berkewarganegaraan Australia. Pinjaman tersebut, kata dia, dituangkan dalam loan agreement. Ia menegaskan pemberi pinjaman tidak terlibat dalam pengelolaan kawasan.

“Pembangunan vila bertujuan mengembangkan lahan yang dinilai kurang produktif sekaligus membuka lapangan pekerjaan dan peluang pendapatan bagi masyarakat sekitar,” tandasnya. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *