DENPASAR (terasbalinews.com). Setelah menyampaikan tuntutan dan mendapatkan dukungan dari DPRD Bali, perhatian pekerja kini beralih kepada Gubernur Bali. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 dinilai menjadi momentum bagi kepala daerah untuk mengambil kebijakan yang lebih berpihak pada upaya mendekatkan upah dengan kebutuhan hidup pekerja.
Pesan itu mengemuka dalam audiensi Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu dengan Komisi IV DPRD Bali, Senin (28/9/2026).
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida Dewa Made Rai Budi Darsana, mengatakan pekerja berharap Gubernur Bali, Wayan Koster, tidak hanya melihat UMP sebagai angka yang dihasilkan dari formula pengupahan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil biaya hidup pekerja di Bali.
“Kami berharap ini menjadi momentum untuk bisa menaikkan upah, setidaknya mendekati nilai kebutuhan hidup layak pekerja,” kata Dewa Darsana.
Menurut dia, UMP Bali saat ini sekitar Rp3,2 juta, sedangkan kebutuhan hidup layak yang menjadi acuan aliansi mencapai sekitar Rp5,2 juta. Kesenjangan tersebut dinilai menggambarkan persoalan yang dihadapi pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, bagi Dewa Darsana, inti persoalan saat ini bukan lagi sekadar menyampaikan tuntutan. Bola, menurut dia, sudah berada di tangan pemerintah daerah.
Pasalnya, Komisi IV DPRD Bali telah menerima aspirasi pekerja dan menyatakan akan meneruskannya kepada Gubernur Bali. Bahkan, naskah aspirasi aliansi ditandatangani Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta pada akhir audiensi.
“Dengan rekomendasi DPRD, Gubernur Koster tidak sendirian dalam membuat sebuah keputusan,” ujarnya.
Dewa Darsana melihat rekomendasi DPRD Bali sebagai dukungan politik bagi Gubernur dalam merumuskan kebijakan pengupahan 2027.
Menurut dia, keputusan mengenai besaran UMP memang memiliki mekanisme dan formula yang harus diperhatikan. Namun, aspirasi pekerja mengenai kesenjangan upah dengan kebutuhan hidup layak perlu menjadi pertimbangan dalam proses tersebut.
Karena itu, ia berharap rekomendasi DPRD dapat menjadi penguat bagi Gubernur apabila nantinya mengambil kebijakan untuk mendorong kenaikan UMP lebih tinggi.
“Yang kami harapkan, DPRD memberikan rekomendasi sehingga Gubernur semakin berani membuat kebijakan,” katanya.
Dikatakan pekerja tidak sekadar meminta kenaikan tanpa dasar. Angka kebutuhan hidup layak yang digunakan aliansi, menurut dia, menjadi salah satu dasar dalam menyampaikan aspirasi.
“Kami tidak menuntut harus Rp7 juta. Ada dasarnya, ada nilai kebutuhan hidup layak sekitar Rp5,2 juta,” ujarnya.
Aliansi juga berharap Gubernur Bali melihat kebijakan upah sebagai bagian dari kebijakan ekonomi daerah.
Ia menilai peningkatan pendapatan pekerja dapat berdampak terhadap daya beli dan aktivitas ekonomi karena pekerja juga merupakan bagian dari konsumen di Bali.
Terlebih, sebagian besar pekerja Bali menopang aktivitas sektor pariwisata, mulai dari perhotelan, restoran, transportasi hingga berbagai jasa pendukung.
Karena itu, ia berharap penetapan UMP 2027 dapat menjadi momentum yang meninggalkan kebijakan yang dinilai terlalu konservatif dalam menentukan kenaikan upah.
“Kami berharap beliau berani keluar dan membuat sebuah terobosan,” katanya.
Bagi pekerja, keputusan tersebut juga memiliki dimensi sosial. Darsana mengatakan pekerja Bali tidak hanya menjalankan kewajiban di tempat kerja, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam kehidupan masyarakat, termasuk menjaga adat, budaya dan lingkungan.
Karena itu, menurut dia, tingkat penghasilan pekerja perlu dilihat dalam konteks biaya hidup di Bali secara keseluruhan.
Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta sebelumnya menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi pekerja kepada Gubernur Bali.
Suwirta mengatakan pekerja menginginkan agar upah lebih didekatkan dengan kebutuhan hidup layak. Ia juga mengakui kenaikan UMP memiliki mekanisme yang diatur pemerintah pusat sehingga tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Namun, DPRD Bali mendorong agar ruang kebijakan yang tersedia dapat digunakan untuk mendekatkan upah dengan kebutuhan hidup pekerja.
Kini, setelah aspirasi disampaikan dan rekomendasi DPRD diberikan, perhatian pekerja tertuju pada proses penetapan UMP Bali 2027.
Bagi Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu, keputusan Gubernur nantinya akan menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana pemerintah daerah merespons kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak pekerja di Bali.
“Harapan kami sekarang kepada Gubernur. Kami menaruh harapan pada kebijakan Gubernur kali ini,” ucap Dewa Darsana, seraya berujar, itu akan menjadi karma baik Gubernur Koster di akhir kepemimpinanannya kelak. (red)














