BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Komisi I DPRD Badung Tinjau Aset Pasar Ikan Kedonganan Rp6,15 Miliar Siapkan Rekomendasi Buka Jalan Hibah ke Desa Adat

Kunjungan Komisi I DPRD Badung ke Pasar Ikan di Desa Adat Kedonganan, Kabupaten Badung, Kamis (1/10/2026). (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BADUNG (terasbalinews.com). Komisi I DPRD Kabupaten Badung melakukan Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) terkait permohonan persetujuan hibah aset bangunan Pasar Ikan di Desa Adat Kedonganan, Kabupaten Badung, Kamis (1/10/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat Bupati Badung tertanggal 8 Mei 2026 Nomor 000.4.3.2/5700/SETDA/BPKAD tentang permohonan persetujuan DPRD terkait hibah bangunan Pasar Ikan Segar, Pasar Ikan Higienis, cold storage, pabrik es, kendaraan dan sejumlah peralatan lainnya.

Aset yang dimohonkan untuk dihibahkan tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Perikanan Kabupaten Badung dengan nilai total Rp6.159.954.000.

Kegiatan lapangan itu turut melibatkan Kepala BPKAD, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Badung serta Sekretaris Camat Kuta.

Turut hadir, Anggota Komisi I DPRD Badung, yaitu Wayan Sugita Putra (WSP), Made Wirata dan Nyoman Sudana.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Badung, Gusti Anom Gumanti menegaskan bahwa pelepasan atau penghapusan aset daerah bernilai diatas Rp5 miliar memiliki mekanisme hukum yang ketat dan wajib mengantongi persetujuan lembaga legislatif.

“Pelepasan atau penghapusan aset yang nilainya lebih dari Rp5 miliar harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan. Dari apa yang sudah dilihat di lapangan, rupanya bangunan ini sudah kurang representatif atau tidak layak, dan permohonan dari Desa Adat Kedonganan ini sudah memenuhi proses hukum serta syarat administrasi,” kata Anom Gumanti disela-sela peninjauan.

Anom Gumanti menekankan bahwa rekomendasi dewan tidak dikeluarkan secara sepihak oleh pimpinan, melainkan harus diputuskan secara kolektif melalui rapat paripurna sesuai aturan yang berlaku. (dprdbdg/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *