BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Proyek RSUD Buleleng Rp203 Miliar Jadi Sorotan, DPRD Pertanyakan Beban Pinjaman Daerah

Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Hj. Mulyadi Putra saat memimpin pembahasan Ranperda Tahun Jamak terkait proyek pembangunan RSUD Buleleng senilai Rp203 miliar. (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng dengan nilai anggaran mencapai Rp203 miliar mulai mendapat sorotan serius dari DPRD Buleleng. Persoalan utama yang dipertanyakan legislatif bukan hanya besarnya anggaran, tetapi juga skema pembiayaan yang seluruhnya dirancang melalui pinjaman daerah.

Sorotan itu muncul dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng saat membahas 16 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru. Salah satu yang menjadi perhatian ialah Ranperda Tahun Jamak (Multi-years) untuk pembangunan RSUD Buleleng.

Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Hj. Mulyadi Putra, mengatakan proyek tersebut dirancang berlangsung selama dua tahun anggaran. Nilai pembangunannya mencapai Rp203 miliar dan masuk dalam skema penganggaran tahun jamak.

“Dari 16 Ranperda yang diajukan, inti pembahasannya tadi adalah Ranperda Tahun Jamak yang berkaitan dengan penganggaran pembangunan RSUD Buleleng. Proyek ini dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran, tepatnya selama dua tahun,” ungkap Hj. Mulyadi Putra usai memimpin rapat.

Dalam rancangan yang disampaikan kepada legislatif, kebutuhan anggaran Rp203 miliar tersebut akan dipenuhi melalui pinjaman daerah. Pencairannya direncanakan bertahap, yakni Rp115 miliar pada 2027 dan sekitar Rp85 miliar pada 2028.

Skema tersebut langsung menjadi catatan Bapemperda. DPRD menilai pembiayaan pembangunan menggunakan pinjaman secara penuh perlu dikaji secara matang karena pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan APBD Buleleng dalam memenuhi kewajiban daerah.

“Angkanya sangat besar. Apalagi ini pinjaman daerah. Kami mempertanyakan, apakah tidak mungkin sebagian pembangunan ini bersumber dari dana pusat? Sehingga kita bisa membangun daerah tanpa harus memberikan beban yang terlalu berat pada APBD,” tegasnya.

Selain mempertanyakan sumber pembiayaan, Bapemperda juga meminta pemerintah daerah membuka secara lebih jelas rencana fisik pembangunan RSUD tersebut.

Legislatif meminta eksekutif menyampaikan Detail Engineering Design (DED) atau rencana induk pembangunan. Hal itu dinilai penting agar DPRD tidak hanya menerima angka anggaran, tetapi juga mengetahui secara detail bangunan dan fasilitas apa saja yang akan dibangun menggunakan dana pinjaman tersebut.

“Kita menanyakan rencana besarnya seperti apa? Apa saja yang mau dibangun dan kebutuhannya apa saja? Karena di draf itu baru muncul angkanya saja,” tambah Mulyadi Putra.

Persoalan lain yang muncul adalah aspek administrasi pembentukan regulasi. Ranperda Tahun Jamak untuk proyek RSUD Buleleng tersebut belum tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Karena itu, Bapemperda meminta Bupati Buleleng mengajukan surat resmi kepada DPRD agar Ranperda tersebut dapat dimasukkan dalam pembahasan tahun berjalan.

“Karena tidak ada dalam program tahun 2026, maka kami meminta agar Bupati bersurat ke DPRD. Tujuannya agar draf ini bisa dimasukkan dalam pembahasan tahun 2026, sehingga Perda-nya bisa digunakan untuk tahun 2027,” jelasnya.

Setelah tahapan administrasi dipenuhi, pembahasan Ranperda akan dilanjutkan melalui mekanisme yang berlaku di DPRD. Draf tersebut nantinya dibawa ke Rapat Paripurna sebelum masuk pembahasan lebih mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus).

Dengan nilai proyek mencapai Rp203 miliar dan sumber pembiayaan yang berasal dari pinjaman daerah, DPRD Buleleng menegaskan pembahasan proyek RSUD tersebut tidak cukup hanya melihat kebutuhan pembangunan. Kemampuan fiskal daerah serta rincian penggunaan anggaran juga menjadi bagian penting yang harus diperjelas sebelum regulasi tahun jamak ditetapkan. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *