BADUNG (terasbalinews.com). Persoalan keterbatasan pasokan air bersih di Badung Selatan, kemacetan lalu lintas di kawasan Pecatu, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi sejumlah isu penting yang mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Kamis (5/11/2026).
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Sekretariat DPRD Badung tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satu perhatian utama dewan adalah rencana penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama yang diharapkan mampu memperkuat pelayanan air bersih, khususnya bagi masyarakat Badung Selatan.
Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, pandangan umum fraksi bukan sekadar tahapan formal dalam pembahasan rancangan peraturan daerah. Lebih dari itu, forum tersebut menjadi ruang bagi legislatif untuk menyampaikan masukan, kritik, dan rekomendasi terhadap arah kebijakan pemerintah daerah.
“Kami mendorong direksi untuk melakukan terobosan teknologi SWRO, bagaimana air laut bisa diolah menjadi air bersih. Mudah-mudahan teknologi ini bisa direalisasikan sehingga mampu menjawab kebutuhan air masyarakat,” ujar Anom Gumanti.
Menurutnya, persoalan air bersih di Badung Selatan membutuhkan solusi jangka panjang. Selama ini, pemenuhan kebutuhan air masih menghadapi tantangan keterbatasan sumber dan kapasitas distribusi. Karena itu, inovasi melalui teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) atau desalinasi air laut dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperluas ketersediaan air bersih.
Selain mendorong penerapan teknologi desalinasi, Anom Gumanti mengungkapkan adanya rencana pengembangan sumber air baru di kawasan Pecatu. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Perumda Tirta Mangutama untuk memperkuat kapasitas pasokan air ke wilayah Badung Selatan.
Ia berharap, penguatan modal yang diberikan pemerintah daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung rencana tersebut, sehingga kebutuhan air masyarakat di kawasan yang terus berkembang dapat terpenuhi.
“Sekarang saya sudah melihat dengan penguatan modal yang baru ini sudah ada keinginan untuk mengambil air di wilayah Pecatu, sehingga bisa nanti menambah suplai air lagi ke Badung Selatan,” katanya.
Selain persoalan air bersih, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Badung juga menyoroti persoalan infrastruktur jalan dan kemacetan, terutama di kawasan Pecatu yang berkembang pesat sebagai kawasan pariwisata.
Anom Gumanti menilai, pertumbuhan aktivitas pariwisata dan pembangunan kawasan harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur transportasi. Salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan adalah pembangunan jalan alternatif maupun peningkatan kapasitas jalan yang sudah ada.
Menurutnya, aksesibilitas kawasan Pecatu tidak boleh terus bergantung pada satu jalur utama. Tanpa penanganan yang terencana, peningkatan aktivitas kawasan berpotensi memperparah kepadatan lalu lintas dan menghambat mobilitas masyarakat maupun wisatawan.
Persoalan kesejahteraan pekerja juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Sejumlah fraksi mengusulkan agar kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dievaluasi, sehingga besaran upah dapat lebih mencerminkan perkembangan ekonomi daerah sekaligus mengakomodasi kebutuhan hidup masyarakat.
Sementara itu, dalam pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, DPRD Badung mengingatkan pemerintah daerah agar tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun anggaran.
Anom Gumanti menegaskan, peningkatan pendapatan daerah yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir harus diikuti dengan pengelolaan anggaran yang efektif, terukur, dan bertanggung jawab. Besarnya kemampuan fiskal daerah harus benar-benar diterjemahkan menjadi program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Prinsip kehati-hatian dan realistis harus tetap menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran. Yang terpenting, anggaran harus tepat guna, tepat sasaran, dan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Terkait rencana penyertaan modal daerah, DPRD Badung juga memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut. Dewan ingin memastikan tambahan modal yang diberikan kepada badan usaha milik daerah benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Anom Gumanti mengatakan, DPRD akan terlebih dahulu melihat langkah-langkah yang ditempuh pemerintah daerah dan jajaran direksi perusahaan daerah. Evaluasi akan dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kendala pada aspek sumber daya manusia (SDM) maupun efektivitas organisasi, DPRD membuka kemungkinan memberikan rekomendasi right-sizing atau penataan kembali struktur dan kebutuhan organisasi agar lebih efektif.
“Kalau memang dalam pelaksanaannya SDM memiliki kendala, kami akan menyarankan untuk melakukan right-sizing. Tetapi, kalau memang sudah on the track sesuai dengan aturan, langkah-langkah itu dilakukan dan hasilnya bisa dirasakan oleh masyarakat, terutama masyarakat di Selatan, tentu akan kami pertimbangkan,” ujarnya.
Adapun empat Raperda yang menjadi agenda penyampaian pandangan umum fraksi meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III I Made Sunarta. Rapat turut dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal, serta tenaga ahli DPRD dan fraksi.
Melalui penyampaian pandangan umum tersebut, DPRD berharap pembahasan empat Raperda dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjawab persoalan mendasar masyarakat, mulai dari ketersediaan air bersih, infrastruktur, kesejahteraan pekerja hingga kualitas belanja daerah. (red)














