BADUNG (terasbalinews.com). DPRD Kabupaten Badung bersama sejumlah pihak terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Jumat (26/9/2025). Sidak ini menyusul polemik pembangunan tembok pembatas yang mengisolasi akses warga Banjar Adat Giri Dharma, Desa Ungasan, Badung, yang selama setahun terakhir ini terus bergulir.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap tindakan—termasuk pembangunan tembok—harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada manajemen GWK, masyarakat, prajuru adat, hingga dinas-dinas terkait. Semua pihak akan kami adu data. Dasar hukumnya apa sampai berani menutup akses warga? Itu yang akan kami cari,” ujarnya di sela sidak.
Lanang Umbara menambahkan, DPRD Badung siap mengambil sikap tegas melalui rekomendasi resmi kepada pemerintah jika ditemukan pelanggaran hukum. Ia juga menyinggung tiga aspek yang harus dipenuhi dalam penyusunan kebijakan yakni, landasan yuridis, filosofis, dan historis.
“Historisnya, jalur yang ditutup itu sejak lama menjadi akses keluar-masuk warga. Kenapa tiba-tiba ditutup? Ada kebijakan yang seharusnya bisa lebih bijaksana,” imbuhnya.
Lanang mengakui, DPRD Badung terkesan terlambat turun tangan karena sebelumnya tidak pernah menerima laporan resmi dari masyarakat.
“Sejujurnya kami baru tahu setelah kasus ini viral. Dari tahun 2012, masyarakat hanya melapor di tingkat desa, tidak sampai ke kami. Kalau tahu dari dulu, pasti kami turun lebih awal,” jelasnya.
Meski begitu, DPRD Badung menyatakan mendukung langkah yang lebih dulu dilakukan DPRD Bali bersama pemerintah provinsi.
“Kami akan memperkuat upaya itu, karena kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” katanya.
DPRD Badung berencana memanggil manajemen GWK setelah rangkaian kegiatan adat selesai, diperkirakan awal Oktober. Pihak GWK akan dimintai klarifikasi terkait dasar hukum pendirian tembok, termasuk status kepemilikan tanah (sertifikat hak milik/SHM).
“Kalau memang tanah itu ada SHM-nya, harus jelas. Kalau tidak ada, kenapa bisa ditutup? Itu yang harus kita pastikan supaya tidak menyalahi aturan,” ujar Lanang Umbara.
Dalam sidak tersebut, DPRD Badung menegaskan pentingnya keseimbangan antara investasi dan kepentingan masyarakat lokal. Satu hal yang disesalkan dalam sidak DPRD Badung, tak satupun perwakilan dari GWK hadir mendampingi sidak.
“Investasi memang penting, tapi yang lebih utama adalah masyarakat. Kami harap GWK dan warga bisa saling menghargai. Tujuan investasi itu kan seharusnya mensejahterakan, bukan malah menyulitkan,” tegasnya. (red)














