BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa Komang Nova, Bali Siap Jadi Pelopor Hukum Adat Formal

nova1.1
Wakil Ketua III DPRD Bali, Komang Nova Sewi Putra. (foto/red)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR  (terasbalinews.com). DPRD Provinsi Bali bergerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kertha Adhyaksa yang memberi kewenangan desa adat menyelesaikan sengketa ringan tanpa harus melibatkan aparat penegak hukum dari luar. Jika disahkan, Bali akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki sistem hukum adat formal berbasis perda.

Raperda ini dibahas dalam rapat khusus di Kantor DPRD Bali, Kamis (7/8), dipimpin Koordinator Panitia Khusus (Pansus) I Made Suparta, didampingi Wakil Ketua II DPRD IGK Kresna Budi, dan Wakil Koordinator Agung Bagus Tri Candra Arka. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana hadir sebagai inisiator, bersama pimpinan komisi DPRD.

Wakil Ketua III DPRD Bali, Komang Nova Sewi Putra, menyebut aturan ini sebagai terobosan penting untuk mengintegrasikan hukum nasional dengan kearifan lokal Bali.

“Kalau bisa diselesaikan di tingkat desa, kenapa harus sampai ke kejaksaan? Yang paling tahu kondisi desa adalah warganya,” ujarnya di sela Bakti Sosial Partai Demokrat di Banjar Belong Menak, Denpasar, Sabtu (9/8).

Menurut Komang Nova, Bale Kertha Adhyaksa akan menangani perkara seperti konflik antarwarga, sengketa tanah, hingga pelanggaran etika di desa adat. Kasus pidana berat seperti pembunuhan tetap ditangani aparat sesuai hukum nasional.

“Kami akan melibatkan masyarakat untuk memberi masukan agar perda ini tepat sasaran,” tegasnya.

Selain membahas raperda, Partai Demokrat Bali juga memanfaatkan momentum HUT ke-24 Partai Demokrat dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI untuk memperkuat kaderisasi dan mendekatkan diri ke masyarakat. Nova optimistis Demokrat dapat menambah kursi di DPRD Bali dan bahkan menempatkan kader di eksekutif pada periode mendatang. (red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *