BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Bea Cukai Denpasar Musnahkan Ribuan Jenis Barang Ilegal

banner 120x600

Foto : Bea Cukai Denpasar musnahkan barang-barang ilegal dengan cara dibakar. (Tim)
DENPASAR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean A Denpasar memusnahkan ribuan jenis alat kesehatan serta barang-barang lain senilai lebih dari Rp1,9 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Kusuma Santi Wahyuningsih menerangkan, pemusnahan barang milik negara (BMN) merupakan hasil penindakan Bea Cukai Denpasar tahun 2019 lalu yakni dari bulan Agustus 2019 sampai dengan Desember 2019.
“Pemusnahan dilakukan setelah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan,” kata Wahyuningsih saat pemusnahan barang sitaan di Kantor Bea Cukai Denpasar, Rabu (15/7/2020).
Dikatakan, barang tersebut didapat melalui operasi pasar berupa hasil tembakau (HT), hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat.
“Ini juga merupakan penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri dengan kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi teknis terkait,” paparnya.
“Sehingga, dalam kasus ini negara diperkirakan mengalami kerugian kurang lebih Rp1,7 miliar,” lanjutnya.
Dijelaskan, Bea Cukai mengemban tugas dan fungsi sebagai trade facilitator and industrial assistance, community protector dan revenue collector. Hal ini menuntut Bea Cukai untuk bekerja menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan secara berimbang.
“Dalam kaitannya sebagai community protector dan revenue collector, peran pengawasan menjadi hal vital guna mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan menjaga masyarakat dari masuknya barang barang yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan dan kesehatan masyarakat,” paparnya.
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 147 botol MMEA, 165.416 batang rokok, 2.630 botol liquid vape, 2.939 pcs alat kesehatan berbagai jenis, 3.282 pcs produk kosmetik berbagai jenis, dan 19.517 produk lain berbagai jenis terdiri dari smartwatch, alat elektronik, spareparts, aksesoris dan pakaian.
Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak dan/atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang.
Dijelaskan, dalam rangka sinergitas atas penegakan peraturan yang berlaku, Bea Cukai Denpasar mendapat dukungan instansi-instansi terkait khususnya instansi yang membawahi fungsi pengawasan terhadap BKC dan barang-barang lartas yang memasuki wilayah Indonesia.
Instansi tersebut antara lain seluruh TNI, Polri, Kejaksaan, BNNP dan Kementerian/Lembaga teknis terkait seperti Disperindag, Dinkes, BPOM, Karantina, KSOP dan Pemda.
“Sinergi antar instansi yang selama ini telah tercipta dengan baik seyogyanya dipertahankan dan terus ditingkatkan demi memantapkan keterlaksanaan fungsi pengawasan sehingga tingkat kepatuhan masyarakat dalam bidang kepabeanan dan cukai semakin tinggi,” pungkasnya. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *