BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Berkas Belum Kembali dari Penyidik, Jaksa Kembalikan SPDP Kasus Zainal Tayeb

zainal tayeb
TERSANGKA-Zainal Tayeb didampingi pengacaranya saat menjalani sidang kasus memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik.Foto/dok
banner 120x600

Luga menambahkan, meski jaksa mengembalikan SPDP ke penyidik, bukan berarti perkara dihentikan. Pengembalian SPDP, jelas luga, hanya sebagai syarat administrasi agar tidak menjadi tunggakan perkara di Kejaksaan.” Pengembalian SPDP hanya syarat administai saja, Nanti kalau petunjuk jaksa bisa dipenuhi, maka kasusnya tentu bisa lanjut,” pungkas pria yang pernah bertugas di Kejari Denpasar.

Baca Juga :Geledah Kantor LPD Desa Adat Sangeh, Penyidik Sita 3 Box Dokumen

Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat masih menjalani sidang atas kasus memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik, Zainal Tayeb ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Status tersangka yang disandang mantan promotor tinju ini sejak, Senin 4 Oktober 2021.

Penetapan Zainal sebagai tersangka disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho kepada wartawan, Selasa 5 Oktober 2021. Menurut perwira melati tiga dipundak itu, penetapan Zainal sebagai tersangka berdasarkan laporan ke Direskrimsus Polda Bali oleh Hedar Giacomo dengan nomor LP-B/195/IV/2021/Bali/SPKT/ tertanggal 8 April 2021.

Dari laporan tersebut kemudian diterbitkan surat penyidikan nomor SP-Sidik/30/IV/2021/Ditreskrimsus/ tertanggal 12 April 2021. Diterangkannya, penyidik sudah melakukan berbagai tahap penyelidikan menyangkut laporan korban bahkan hingga melakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara tersebut, Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka. “Berdasarkan bukti yang cukup sehingga hasil gelar perkara Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. Selain itu, tegas Kombes Yuliar, penetapan tersangka atas Surat Kepala Kepolisian Daerah Bali nomor B/37a/X/Res 2.5/2021/tertanggal 4 Oktober 2021 perihal pemberitahuan penetapan tersangka.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *