BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Berkedok Penyelamat Aset Lembaga Keuangan Ilegal Rugikan Nasabah Milyaran Rupiah

Foto - Para nasabah korban lembaga keuangan ilegal.
banner 120x600

DENPASAR – Puluhan masyarakat yang menjadi korban lembaga keuangan ilegal kembali mempertanyakan nasib mereka yang terjebak dalam usaha yang berkedok”koperasi” yang sebenarnya merupakan lembaga keuangan ilegal. Pasalnya upaya yang mereka lakukan selama ini tidak berbuah hasil justru terlunta-lunta tanpa penyelesaian. Mediasi, melaporkan ke pihak berwajib sudah pernah dilakukan, namun rupanya dewi fortuna belum berpihak pada mereka, hingga akhirnya mereka yang merasa sebagai korban meminta bantuan hukum ke Kantor Pengacara Big Law Firm yang beralamat di Jalan Letda Kadjeng, Denpasar.

Informasi yang dihimpun dari para korban menyebutkan diduga ada 12 lembaga keuangan yang mengatasnamakan “koperasi” melalui program “Penyelamatan Aset” berkeliaran mengiming-imingi kemudahan dalam penyelesaian kredit mereka di beberapa bank. Namun rupanya itu hanyalah kedok untuk bisa menjerat nasabah masuk ke skema yang mereka jalankan. Menurut salah seorang korban, Ke 12 koperasi tersebut pemiliknya satu orang yaitu I Gusti Agung Wiratma, yang saat ini sudah almarhum.

“Saya kena 191 juta di “Koperasi Maha Suci” Tabanan,” ucap Panca yang sudah pernah melaporkan halmini ke pihak berwajib, namun “slow respon” di Kantor Pengacara Big Law Firm, Denpasar, Selasa (15/1/2019)
Sedangkan korban lainnya Ni Komang Kompyangwati juga mengalami nasib yang samamemderita kerugian mencapai ratusan juta rupiah, belum lagi korban lainnya yang enggan disebutkan namanya kerugiannya mencapi Rp. 1 milyar lebih.

Baik Panca ataupun Kompyangwati ataupun korban lainnya serentak mengatakan baik pihak bank ataupun “koperasi” terkesan lepas tangan dan tidak mau tahu. Justru salah seorang petugas koperasi pernah menyampaikan jika pemilik meninggal, otomatis segala sesuatunya secara otomatis gugur.

“Ini kan namanya cuci tangan, lantas bagaimana dengan aset kami yang ada di bank, sedangkan uang kami tidak terima, tapi harus membayar kredit,” ucap I Gusti Kadek Ayu Suandewi salah seorang korban dengan mimik serius.

Menurut Kuasa Hukum para korban, Joko Tirtono dari kantor Pengacara Big Law Firm, apa yang dijalankan oleh usaha keuangan ilegal ini cara kerjanya sistematis, artinya mereka sudah mengetahui siapa saja yang bisa menjadi calon korbannya atau bisa dibilang sebagai suatu sindikat. Dimana usaha yang katanya “koperasi” telah memiliki mitra “oknum” bank mana saja yang bisa diajak kerjasama. Modusnya, koperasi akan mengarahkan nasabah mengambil kredit dengan bank yang ditunjuk.

“Bahkan ada salah seorang nasabah yang dipalsukan data dirinya juga tanda tangannya,” ungkap Joko yang kerap dipanggil Jack ini.

Dalam hal ini Jack mengakui kasus yang ditangani ini bukan ranahnya OJK ataupun Dinas Koperasi, namun pidana murni dan penanganannya ada di Kepolisian. Untuk itu ia meminta peran aktif Kepolisian dalam mengatasi kasus ini. “Kami siap memberikan keterangan, kapanpun dan saya yang akan mendampingi klien saya,” tandasnya.

Namun demikian sebelumnya Jack akan melayangkan somasi kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab atas persoalan ini dalam beberapa hari kedepan. “Kita somasi mereka. Kita akan berjuang,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *