DENPASAR (terasbalinews.com). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali membuka pendaftaran bagi pasangan calon (paslon) dalam rangka Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 1069/HM.03.6-Und/51/2.1/2024 Perihal Pendaftaran Pasangan Calon bertanggal 21 Agustus 2024.
Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan, pelaksanaan tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun pendaftaran paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 27-29 Agustus mendatang di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar.
Berikut jadwal pendaftaran Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024:
1. Selasa, 27 Agustus 2024 (mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita)
2. Rabu, 28 Agustus 2024 (mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita)
3. Kamis, 29 Agustus 2024 (mulai pukul 08.00 hingga 23.59 Wita). (nan)