BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Jerinx Minta Penangguhan Penahanan

banner 120x600

DENPASAR – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali melimpahkan berkas kasus drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Pelimpahan berkas sekaligus tersangka dilakukan polisi setelah berkas yang dikirim dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
“Hari ini kan pelimpahan tersangka dan barang bukti, dan sesuai perintah pimpinan adalah langsung melakukan penahanan,” kata Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto, Kamis (27/8/2020) di Polda Bali.
Untuk sementara Jerinx dititip ditahanan Polda Bali selama 20 hari. Ini dilakukan lantaran LP Kerobokan belum menerima tahanan lantaran pandemi Covid-19.
“Nanti sebelum 20 hari masa penahanan habis, kita limpahkan berkasnya ke pengadilan untuk disidang. Ada 7 jaksa yang telah ditunjuk, 4 dari Kejati dan 3 jaksa dari Kejari Denpasar,” tuturnya.
Pasal yang dipakai yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, setelah dilimpahkan pihaknya akan mengajukan permohonan penahanan terhadap kliennya ke kejaksaan.
“Tadi sesaat setelah pemeriksaan, pihak kejaksaan menyatakan langsung melakukan penahanan dan menitipkan Jerinx ke sel Polda Bali. Di sana kami kemudian mengajukan permohonan penangguhan,” ucapnya.
Alasan penahanan dikarenakan Jerinx merupakan tulang punggung keluarga, serta Jerinx dikatakan lebih berguna di luar tahanan karena bisa membantu masyarakat.
“Selain itu, di masa pandemi Covid ini semestinya tidak perlu lagi memasukkan orang ke dalam sel tahanan karena beresiko terjadi penularan. Apalagi kasus Jerinx ini kan kejahatan biasa tidak berat seperti suap menyuap,” kata Gendo.
Disinggung apakah tidak khawatir mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah sebelumnya pernah ditolak oleh Polda, Gendo menyatakan tidak bisa berandai-andai.
“Permohonan penangguhan penahanan ini kan hak, meski kewenangan nantinya ada di pihak jaksa. Jadi mau diterima apa tidak, yang penting kita berupaya,” tuturnya. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *