BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama Dicopot Serentak, Pemkab Buleleng Ambil Langkah Tegas

16 perumda pasar argha nayottama
Perumda Pasar Argha Nayottama. (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Pemerintah Kabupaten Buleleng akhirnya mengambil keputusan tegas dalam penataan manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Melalui Kuasa Pemilik Modal, seluruh jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Argha Nayottama resmi diberhentikan dari jabatannya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor 03/KPM/PUDP/IV/2026 yang ditetapkan di Singaraja pada 16 April 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra.

Adapun tiga direksi yang diberhentikan yakni I Putu Suardhana selaku Direktur Utama, Mega Esti Roh Ani sebagai Direktur Keuangan, serta Kadek Juli Suardana yang menjabat Direktur Operasional.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan karena para direksi dinilai tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun anggaran dasar perusahaan. Hal ini merujuk pada Pasal 54 ayat (2) huruf b Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pemeriksaan sejumlah pihak, di antaranya laporan Dewan Pengawas tertanggal 1 November 2025, hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Buleleng pada 18 Desember 2025, serta Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu (LHPTT) dari Inspektorat tertanggal 1 Maret 2026 atas pelimpahan laporan pengaduan masyarakat.

Sebagai konsekuensi dari keputusan tersebut, ketiga direksi yang diberhentikan tidak berhak menerima uang penghargaan. Selain itu, mereka diwajibkan segera melakukan serah terima jabatan, termasuk penyerahan aset, dokumen, dan tanggung jawab kepada Pelaksana Tugas (Plt) direksi dalam waktu maksimal tujuh hari kerja sejak keputusan ditetapkan.

Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapan dan telah ditembuskan ke sejumlah instansi terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Bali, DPRD Buleleng, serta lembaga pengawasan lainnya.

Mantan Direktur Utama Perumda Pasar Argha Nayottama, I Putu Suardhana, membenarkan keputusan tersebut. “Benar, saya telah menerima surat pemberhentian tersebut,” ujarnya. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *