MATARAM (terasbalinews.com). Keadilan berpihak kepada rakyat kecil di Bumi Gora. Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (15/7/2026), melepaskan enam warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, dari segala tuntutan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pemakaian tanah tanpa izin. Hakim menyatakan pokok perkara yang disidangkan berada dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
Keenam warga tersebut — Napsiah, Ida Farida, Nur Komalasari, Sutiadi, Sumyati, dan Saipul Ajid — sebelumnya dipanggil sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan tertanggal 11 Juli 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak. Perkara itu dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) dan diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat menurut KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Padahal, tanah yang dipersoalkan merupakan objek sengketa kepemilikan yang telah berlangsung bertahun-tahun dan masih berproses di ranah perdata. Baik para warga maupun pihak pelapor sama-sama memegang bukti kepemilikan yang belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Melalui penasihat hukumnya, Edmond L. Aipassa, S.H., dan Mawardi, S.HI., M.H., dari Eldhira Law Firm, para warga mengajukan eksepsi prayudisial pada Senin (14/7/2026). Mereka memohon agar pemeriksaan ditangguhkan sampai sengketa kepemilikan diputus pengadilan perdata, atau perkara dialihkan ke acara pemeriksaan biasa yang memberi ruang pembuktian lebih memadai.
“Perkara ini tidak lain adalah perwujudan dari sengketa kepemilikan tanah yang belum memiliki kepastian hukum. Hakim pidana tidak berwenang menyatakan siapa pemilik sah tanah tersebut. Memaksakan jalur sidang cepat berpotensi menjadi kriminalisasi sengketa perdata,” demikian pada pokoknya dalil eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum.
Hanya sehari setelah eksepsi diajukan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Mataram dalam Putusan Nomor [___/Pid.C/2026/PN Mtr] menerima eksepsi tersebut.
Hakim menilai bahwa perkara yang dihadapkan kepadanya bersumbu pada sengketa keperdataan yang belum selesai, sehingga para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Putusan ini menjadi sorotan karena merupakan SALAH SATU PENERAPAN PERTAMA ACARA PEMERIKSAAN CEPAT KUHAP BARU — yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 — terhadap perkara tipiring yang berlatar sengketa tanah. KUHAP baru mensyaratkan acara cepat hanya untuk perkara yang pembuktiannya sederhana, dengan tenggang waktu persidangan paling lama tujuh hari, namun belum mengatur mekanisme keberatan bagi terdakwa yang perkaranya sesungguhnya bernuansa perdata.
Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara ini tidak lepas dari inovasi pelayanan Pengadilan Negeri Mataram, GESSIL, yang memungkinkan persidangan didekatkan kepada masyarakat pencari keadilan — termasuk warga kepulauan seperti Gili Air yang hanya dapat dijangkau dengan penyeberangan laut.
Melalui mekanisme itu, hakim dapat memeriksa perkara secara efektif dalam tenggang waktu acara cepat tanpa mengorbankan hak pembelaan warga.
Putusan ini memberikan kepastian bagi warga bahwa sengketa kepemilikan tanah harus diselesaikan melalui jalur perdata, bukan dengan mempidanakan rakyat kecil yang menguasai lahannya secara turun-temurun. Bagi masyarakat Bumi Gora, putusan Pengadilan Negeri Mataram ini menjadi penanda bahwa hukum masih berdiri tegak melindungi yang lemah. (red)



