BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Gandeng RSUP Prof Ngoerah, Pemprov Bali Kremasi 11 Jenazah Terlantar

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani. (Foto/ist)
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani. (Foto/ist)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Bali akan melaksanakan kegiatan kremasi jenazah terlantar bersinergi dengan RSUP Prof. Ngoerah Sanglah Denpasar.

Kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari, tepatnya pada 19-20 Juni 2024 di Perabuan Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Adapun prosesi “Ngayut” jenazah terlantar akan dilakukan pada Kamis (20/6/2024) di Tempat Penganyutan Desa Adat Kerobokan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali DR. drh. Luh Ayu Aryani, MP, mengatakan prosesi kremasi jenazah terlantar menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Bali atau untuk 14 paket/peti.

“Pada hari pertama tanggal 19 Juni 2024 akan dikremasi sebanyak 5 jenazah dan dilanjutkan hari kedua tanggal 20 Juni 2024 sebanyak 6 jenazah,” ungkap Ayu Aryani.

Aryani berharap, pelaksanaa kremasi secara Hindu ini, dapat menyempurnakan jenazah kembali ke Sang Pencipta, menyucikan roh/atma yang telah meninggal dunia dan mempercepat kembalinya jasad ke alam asalnya.

“Selain itu dapat mengembalikan unsur-unsur pembentuk badan kasar manusia yang disebut Panca Maha Butha kembali ke asalnya,” ujarnya lagi.

Lebih jauh, Aryani mengatakan jenazah terlantar yang ditangani merupakan jenazah yang ditemukan tanpa identitas dan juga ada yang beridentitas namun pihak keluarga tidak mau menerima jenazahnya. Jenazah yang ditolak oleh keluarga biasanya pendatang.

“Sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk saling memanusiakan manusia. Sekaligus menjadi hak bagi setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang layak sebagai seorang manusia, mulai dari lahir hingga wafat,” kata Aryani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *