DENPASAR (terasbalinews.com). Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan ‘Gerakan Bali Bersih Sampah’ melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025. Dalam konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4/2025), Gubernur Koster menekankan bahwa seluruh kantor pemerintahan, lembaga swasta, hingga desa dan kelurahan di Bali wajib menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat 1 Januari 2026.
Dalam kesempatan ini Gubernur Koster mengingatkn bahwa setiap desa, kelurahan, dan desa adat diwajibkan menuntaskan pengelolaan sampah di wilayahnya dengan slogan ‘Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain’.
Penggunaan plastik sekali pakai juga dilarang. Menurutnya kepala desa wajib menerbitkan peraturan desa (Perdes), sedangkan bendesa adat harus menyusun ‘pararem’ (aturan adat) untuk mengatur pengelolaan sampah dan larangan plastik sekali pakai.
“Pembiayaan pembangunan dan operasional unit pengelolaan sampah (seperti TPS 3R) harus dialokasikan melalui APBDes yang bersumber dari APBN, dana desa, pendapatan asli desa, dan sumber sah lainnya,” tukasnya.
Pemerintah Provinsi Bali akan memberlakukan sanksi administratif bagi desa, pelaku usaha, maupun lembaga yang tidak patuh, antara lain: Penundaan bantuan keuangan dan insentif bagi desa dan kepala desa, pencabutan izin usaha dan publikasi terbuka bagi pelaku usaha yang tidak ramah lingkungan dan penundaan bantuan program khusus untuk lembaga yang tidak patuh.
“Satpol PP provinsi, kota, dan kabupaten akan diberdayakan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini, bersinergi dengan komunitas lokal, aparat desa, serta tokoh adat,” serunya.
Sebaliknya, desa dan pelaku usaha yang berhasil menerapkan sistem ini akan mendapat penghargaan. Pelaku usaha akan diberi label ramah lingkungan seperti ‘Green Hotel’, ‘Green Restaurant’, dan sebagainya.
“Bantuan keuangan tambahan juga akan diberikan kepada desa yang berhasil tuntas mengelola sampah secara mandiri,” tuturnya.
Dijelaskan Gubernur Koster, melalui surat edaran tersebut, kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan menyasar enam sektor utama, yakni:
1. Kantor pemerintahan dan swasta
2. Desa, kelurahan, dan desa adat
3. Pelaku usaha (hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe)
4. Lembaga pendidikan dan pelatihan
5. Pasar tradisional dan modern
6. Tempat ibadah
Seluruh pihak tersebut wajib memilah sampah dari rumah tangga atau unit masing-masing ke dalam tiga kategori yakni: organik, non-organik, dan residu. Selain itu, harus tersedia fasilitas pengelolaan dan ruang penyimpanan sampah terpisah di masing-masing lokasi.
“Kebijakan ini menuntut tanggung jawab dari berbagai pihak,” tandasnya.
Sebagai bentuk komitmen bersama, Gubernur Koster juga akan meluncurkan ‘Gerakan Bali Bersih Sampah’ pada Jumat, 11 April 2025 pukul 17.30 WITA di Panggung Ardha Candra, Taman Budaya Denpasar.
“Acara ini akan dihadiri seluruh kepala desa, lurah, bendesa adat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, komunitas lingkungan, mahasiswa, pelajar, serta para pejabat daerah dan nasional, termasuk Menteri Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (yak)
—