BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Hingga Akhir 2024, Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Keuangan Ilegal

(foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

JAKARTA (terasbalinews.com). Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil memblokir 796 entitas keuangan ilegal sepanjang Oktober hingga Desember 2024. Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal yang semakin marak.

Dalam rilis yang disampaikan pada Jumat (24/1/2025), Satgas PASTI mengungkapkan bahwa dari total entitas yang diblokir, 543 di antaranya adalah layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain itu, 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) juga dihentikan karena melanggar aturan terkait penyebaran data pribadi dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus penipuan impersonasi, seperti meniru nama produk, situs, atau akun media sosial entitas berizin untuk mengelabui korban,” ungkap Satgas PASTI.

Delapan entitas lainnya yang menawarkan investasi atau aktivitas keuangan ilegal turut dihentikan. Jadi, sejak 2017 hingga Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk menghindari pinjaman daring ilegal dan tetap waspada terhadap tawaran investasi mencurigakan. Risiko utama meliputi penyalahgunaan data pribadi dan intimidasi dari debt collector ilegal. Hingga kini, Satgas telah mengajukan pemblokiran 614 nomor WhatsApp penagih ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sebagai langkah perlindungan konsumen, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) resmi beroperasi pada 22 November 2024. Inisiatif ini merupakan kerja sama antara OJK, Satgas PASTI, dan asosiasi industri terkait, termasuk perbankan dan pelaku sistem pembayaran.

Hingga 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan dengan total 49.095 rekening terkait penipuan. Dari jumlah tersebut, 14.099 rekening telah diblokir. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp476,6 miliar, dengan Rp96 miliar (20,14%) dana korban berhasil diamankan.

Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI menggelar High-Level Meeting pada 20 Desember 2024 di Jakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh 19 anggota Dewan Pembina Satgas PASTI, termasuk OJK, Bank Indonesia, Polri, Kejaksaan RI, dan kementerian terkait.

Satgas PASTI mengajak masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk melaporkan kasus mereka melalui situs resmi IASC di [iasc.ojk.go.id](http://iasc.ojk.go.id). Pelaporan dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen dan bukti pendukung.

Dengan langkah ini, Satgas PASTI terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk melindungi masyarakat dari ancaman keuangan ilegal yang semakin kompleks. (red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *