BULELENG (terasbalinews.com) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Upaya tersebut dilakukan melalui pemanfaatan aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang dipadukan dengan patroli keimigrasian secara berkala di sejumlah kawasan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengintensifkan sosialisasi penggunaan aplikasi APOA kepada pelaku usaha akomodasi yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di tiga kabupaten tersebut.
“Sesuai amanat Undang-Undang Keimigrasian, setiap pemilik hotel maupun penginapan wajib mengisi data APOA. Tujuannya agar keberadaan orang asing dapat terpantau secara valid. Data ini juga dapat digunakan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.
Selain melalui pelaporan administrasi, Imigrasi Singaraja juga rutin menggelar Operasi Patroli Keimigrasian Darmawangsa. Kegiatan ini menyasar lokasi-lokasi yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara, seperti kawasan Pantai Lovina di Buleleng, Amed di Karangasem, dan Medewi di Jembrana.
Dalam patroli tersebut, petugas memeriksa kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian, mulai dari kesesuaian izin tinggal hingga kewajiban membawa dokumen perjalanan.
“Fokus utama kami adalah pelanggaran keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal atau WNA yang tidak membawa paspor. Jika ditemukan, mereka akan langsung dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Agung.
Imigrasi juga menjalin koordinasi dengan kepolisian apabila selama operasi ditemukan pelanggaran di luar kewenangan keimigrasian, seperti pelanggaran lalu lintas maupun tindak pidana lainnya.
Pengawasan turut dilakukan terhadap tenaga kerja asing di sejumlah objek vital, termasuk PLTU Celukan Bawang di Kecamatan Gerokgak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh pekerja asing di lokasi tersebut diketahui telah menggunakan izin tinggal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga tetap menjadi perhatian. Pengawasan dilakukan secara insidentil, termasuk di pintu masuk wilayah seperti Pelabuhan Gilimanuk.
Agung pun mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif membantu pengawasan dengan melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
“Kami memohon kepada masyarakat Buleleng dan sekitarnya untuk memberikan informasi apabila melihat keberadaan WNA yang mencurigakan, terutama yang tinggal di kontrakan atau kos-kosan, agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. *ndr














