BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Ini Kata Aktivis Antikorupsi Soal Pengambilalihan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di LPD Sangeh

I Nyoman Mardika.(foto/dok)
Aktivis anti Korupsi, I Nyoman Mardika.(foto/dok)
banner 120x600

Nyoman Mardika.(Foto:dok)

DENPASAR-Terasbalinews.com|Pengambilalihan penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Rakyat (LPD) Desa Ada Sangeh dari Kejari Badung ke Kajati Bali mendapat komentar yang beragam dari masyarakat.

Ada yang mendukung langkah Kejati Bali karena dengan mengambil alihan penyidikan dari Kejari Badung dianggap Kejaksaan Tinggi sangat konsen dan serius untuk mengungkap kasus yang diduga menimbulkan kerugian hingga Rp 130 juta.

Bahkan I Nyoman Mardika salah satu aktivis antikorupsi di Bali sangat mendukung langkah Kejati Bali mengambil alih penyidikan tersebut sepanjang ada jaminan bahwa Kejati Bali akan lebih transparan dan lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan kasus selama ditangani kepada masyarakat.

“Publik menilai soal pengambilalihan penyidikan ini tidak masalah asalkan Kejati Bali bisa lebih transparan dan lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait perkembangan dan prosesnya nanti,” kaya Mardika yang dihubungi, Minggu (27/3/2022).

Namun begitu, Mardika mengatakan bahwa seharusnya kasus ini tidak diambil alih penyidikannya karena Kejari Badung sendiri dianggap mampu melakukan penyidikan.

Di samping itu pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan, baik itu Kejaksaan Negeri mampu Kejaksaan tinggi adalah sebuah prestasi yang tentu saja setiap Kejaksaan akan total dalam menanganinya.

Karena itu Mardika pun berpendapat bahwa, sebaiknya pengambilalihan penyidikan kasus ini dari Kejari Badung akan lebih baik jika hal itu memang atas permintaan Kejari Badung sendiri.

Namun sekali lagi, Mardika mengatakan bahwa tidak ada masalah soal pengambilalihan penyidikan ini, karena dia yakin antara Kejari dan Kejati pada intinya sama-sama ingin mengungkap kasus ini.

Tatapi dia tetap mewanti-wanti agar jangan sampai kasus ini nantinya bernasib sama dengan kasus dugaan korupsi sederan Tukad Mati. Dimana kasus senderan Tukad Mati ini awalnya ditangani oleh Kejari Denpasar yang kemudian diserahkan ke Kejari Badung.

Usai ditangani Kejari Badung, lama tidak ada kabar, tiba-tiba Kejati Bali yang saat itu dipimpin oleh Amir Yanto menyatakan kasusnya dihentikan dengan alasan nilai kerugian negaranya kecil yaitu hanya Rp 90 juta.

“Harapan saya dan juga tentunya masyarakat tidak mau kasus ini (LPD Desa Adat Sangeh) berakhir sepeti kasus Tukad Mati yang akhirnya dimatikan,” pungkas Mardika.(EP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *