BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Inspektorat Klungkung Serahkan Hasil audit Kasus Dugaan Korupsi  Penyimpangan BUMDES Karya Mandiri Desa Toyapakeh ke Kejaksaan

Penyerahan berkas ke Penyidik Cabjari Nusa Penida.
Penyerahan berkas ke Penyidik Cabjari Nusa Penida. (foto/ist)
banner 120x600

SEMARAPURA (terasbalinews.com). Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Daerah pada Senin 2 Januari 2023 diserahkan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida selaku Penyidik Cabjari Nusa Penida pada perkara tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Menurut Kacabjari Nusa Penida Putu Gede Darmawan,SH., MH dalam rilisnya Senin (16/1/2023) menyatakan bahwa pada Selasa (10/1/2023) telah dilaksanakan ekspose terhadap perkara tersebut oleh Jaksa Penyidik .

“Dari hasil ekspose tersebut disimpulkan bahwa penanganan perkara dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni dengan menetapkan tersangka dan melanjutkan pemberkasannya,” ungkapnya.

Menurutnya dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp Rp. 1.597.541.318, dimana dalam perkara  ditetapkan 3 orang sebagai tersangka antara lain  SA selaku Bendahara BUMDES Karya Mandiri,  FA dan IR masing-masing selaku petugas administrasi dan petugas pungut. Penetapan para tersangka masing-masing berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.B-08/N.1.12.8/Fd.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 untuk tersangka SA dan IR sedangkan utk tersangka FA dengan Surat Penetapan tersangka No.B-09/N.1.12.8/Fd.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023.

Bahwa adapun peran dari masing-masing tersangka secara garis besar adalah tersangka SA selaku Bendahara BUMDES tidak mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel yang mana Bendahara dalam pengelolaan keuangan BUMDES tidak pernah membuat neraca keuangan sejak awal berdirinya BUMDES dan melalui perpanjangan tangan bendahara yakni para petugas pungut tersangka IR dan FA sehingga dapat memanfaatkan uang hasil tabungan dari para nasabah untuk kepentingan pribadinya. Dan dari kesalahan pengelolaan keuangan BUMDES tersebut para tersangka mendapatkan gaji dan keuntungan dikarenakan kondisi BUMDES selalu dianggap untung.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada para tersangka tersebut adalah: Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair:Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditamnbah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita Kecabjari Nusa Penida belum melakukan penahanan kepada ketiganya menunggu kelengkapan pemberkasan dan administrasi lainnya,” pungkasnya. (tra/tbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *