BADUNG (terasbalinews.com). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali resmi menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024 dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara. Pasangan calon nomor urut 2, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta, meraih kemenangan dengan 1.413.604 suara sah, mengungguli pasangan nomor urut 1, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana, yang memperoleh 886.251 suara sah. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengumumkan hasil tersebut pada Minggu (8/12/2024), pukul 11.29 WITA.
“Memutuskan, hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua ditetapkan dan diumumkan hari ini,” ujarnya.
Dalam Surat Keputusan KPU Bali Nomor 178 Tahun 2024, pasangan Koster-Giri meraih 61,46 persen suara, sementara pasangan Mulia-PAS memperoleh 38,54 persen suara. Hasil ini disepakati oleh seluruh saksi dari kedua pasangan calon serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali.
Proses rekapitulasi ini dibuktikan dengan formulir model D Hasil Provinsi KWK Gubernur. Berdasarkan data, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Bali 2024 adalah 3.283.893 orang, dengan partisipasi pemilih mencapai 71,9 persen atau setara 2.364.475 suara. Dari jumlah tersebut, 2.299.855 suara dinyatakan sah, sementara 64.620 suara tidak sah.
Dengan hasil rekapitulasi ini, KPU Bali memberikan waktu kepada kedua pasangan calon untuk mengajukan gugatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses demokrasi ini diharapkan menjadi contoh pelaksanaan pemilu yang transparan dan berintegritas di Bali,” pungkas Lidartawan. (red)