BULELENG (terasbalinews.com) – Desa Adat Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, resmi memiliki Bendesa Adat baru untuk masa ayahan 2026–2031. Melalui Paruman Agung yang digelar dengan mekanisme pemungutan suara langsung (pasuaran krama), Wayan Sudana berhasil meraih suara terbanyak dan dipercaya memimpin Desa Adat Pejarakan menggantikan Jro Putu Suastika.
Pelaksanaan pemilihan ini menjadi perhatian karena menggunakan sistem voting yang lahir dari aspirasi mayoritas krama desa. Sebelumnya, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali lebih mengedepankan mekanisme musyawarah mufakat dalam pemilihan bendesa adat.
Ketua Panitia Pemilihan Bendesa Adat Pejarakan, Dewa Nyoman Tastra, menjelaskan bahwa keputusan menggunakan sistem pemungutan suara tidak diambil secara sepihak. Menurutnya, panitia terlebih dahulu melakukan serangkaian paruman di masing-masing banjar adat untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Dalam Paruman Madya memang muncul perbedaan pandangan. Sebagian besar tokoh masyarakat dan krama menginginkan pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara langsung,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Untuk memastikan mekanisme tersebut tetap sesuai aturan adat, panitia juga melakukan koordinasi dengan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
“Kami juga melakukan koordinasi dengan MDA Provinsi Bali. Pihak MDA tidak melarang, namun menekankan bahwa teknis pelaksanaannya harus berbeda dengan pemilihan politik seperti Pilkada atau Pileg. Karena itu kami mengemasnya dalam bentuk Musyawarah Pemilihan,” jelasnya.
Dewa Tastra mengungkapkan, hasil paruman di tingkat banjar menunjukkan delapan dari sembilan banjar adat mendukung penggunaan sistem pemungutan suara langsung. Dukungan tersebut kemudian menjadi dasar panitia menerapkan mekanisme voting dalam Paruman Agung.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, seluruh bakal calon diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi kesediaan mengikuti mekanisme pemilihan langsung sekaligus menerima hasil akhir tanpa mengajukan gugatan apabila tidak terpilih.
Menurutnya, langkah tersebut terbukti efektif menjaga keharmonisan selama proses berlangsung.
“Seluruh tahapan berjalan tanpa gejolak dan hasil pemilihan diterima oleh seluruh calon maupun krama desa adat,” katanya.
Pemilihan diikuti empat kandidat, yakni Jero Made Simpen (nomor urut 1), Made Sadra (nomor urut 2), I Ketut Gara (nomor urut 3), dan Wayan Sudana (nomor urut 4).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, Wayan Sudana memperoleh 1.254 suara. Sementara Jero Made Simpen meraih 345 suara, I Ketut Gara 293 suara, dan Made Sadra memperoleh 276 suara.
Dari total 2.879 krama yang memiliki hak pilih, sebanyak 2.168 suara dinyatakan sah dengan tingkat partisipasi mencapai sekitar 75 persen.
Wayan Sudana mendominasi perolehan suara di hampir seluruh banjar adat, di antaranya Banjar Sandi Kertha sebanyak 353 suara, Banjar Pejarakan 216 suara, Goris Kemiri 141 suara, Goris Pasar 118 suara, Marga Garuda 100 suara, Goris 96 suara, Batu Ampar 93 suara, Goris Asri 93 suara, dan Banyuwedang 44 suara.
Dewa Tastra menegaskan seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai jadwal, mulai dari penjaringan bakal calon, verifikasi administrasi, penetapan calon tetap hingga pelaksanaan Paruman Agung.
“Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai jadwal, mulai dari penjaringan bakal calon, seleksi administrasi, penetapan calon tetap, hingga pelaksanaan Paruman Agung,” ujarnya.
Selanjutnya, hasil pemilihan akan dibawa ke Musyawarah Lembaga Pengambil Keputusan Desa Adat sebelum diteruskan dengan penyusunan struktur prajuru, pengajuan Surat Keputusan kepada Majelis Desa Adat Provinsi Bali, hingga prosesi pengukuhan Bendesa Adat terpilih yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.
“Setelah Wayan Sudana terpilih kami berharap ia mampu melanjutkan tata kelola Desa Adat Pejarakan, menjaga kelestarian adat, budaya, serta awig-awig, sekaligus memperkuat persatuan krama dalam menjalankan berbagai program kemasyarakatan,” tandasnya. *ndr














