DENPASAR (terasbalinews.com). LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) bersama Anggota DPR RI Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M menggelar acara sosialisasi dan edukasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan tema “Keseimbangan Perlindungan dan Penjaminan Simpanan Wujudkan Stabilitas Sistem Perbankan” di Badan Diklat Provinsi Bali, Kamis (1/8/2024). LPS merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannnya.
Kegiatan sosialisasi ini menyasar masyarakat umum dan menghadirkan beberapa narasumber terkait seperti, Anggota DPR RI Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya,SE., MM; Kepala Divisi Hubungan Kelembagaandan Protokoler LPS, Radityo Adi Nugroho; dan Akademisi Bidang Hukum DR. Dwi Bunga, SH., MH., CLA.
Dalam kesempatan ini perwakilan Yayasan Agung Rahayu Wirabumi selaku pelaksana kegiatan, Gde Wikan Pradnya Dana S.T., .M.T., MCE., menyampaikan bahwa sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, telah menjadikan bank tergantung kepada kesediaan masyarakat menempatkan dana di bank sehingga dapat digunakan oleh bank untuk membiayai kegiatan produktif.
“Kehadiran LPS diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan yang pada gilirannya akan menciptakan industri perbankan yang kokoh,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Kelembagaandan Protokoler LPS, Radityo Adi Nugroho, mengimbau masyarakat untuk tidak takut menabung di Bank sepanjang memenuhi 3T, Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (Fraud) misalnya, melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
“Jadi Masyarakat tidak perlu kuatir menempatkan dananya di bank, jikalau bank itu ada apa-apa, akan dijamin oleh LPS“, Kita berikan pemahaman kepada masyarakat dan ini sebetulnya bagian dari literasi keuangan. Jadi masyarakat itu tahu cara menabung aman, yang ujung-ujungnya atau tujuan akhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Selanjutnya, Anggota DPR RI Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya,SE., MM., menyatakan perlu edukasi dan sosialisasi terkait LPS. Menurut Agung Rai Wirajaya (ARW) selama ini masyarakat masih kurang mengetahui akan keberadaan LPS dan tufoksinya.
“Tahunya masyarakat ketika menabung di bank, dananya akan dijamin oleh bank, padahal ada lembaganya yaitu LPS, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023” ujar Agung Rai Wirajaya. Bahkan di tahun 2024 mendatang para nasabah asuransi akan dijamin juga oleh LPS, bukan hanya bank saja.
“Yang pasti negara akan hadir ketika bank terjadi fraud, dan ini upaya negara dalam menguatkan industri keuangan di tanah air,” imbuhnya.
Sedangkan Akademis Bidang Hukum DR. Dwi Bunga, SH., MH., CLA., dalam sosialisasi ini memastikan menabung di bank itu aman, sepanjang nasabah itu juga menjaga keamanan identitas data dirinya.
“Jadi yang pertama, ketika menabung dia harus memastikan dananya tercatat dalam pembukuan bank. Karena jika tidak tercatat tentu tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban jika terjadi apa-apa. Kedua, nasbah tidak melakukan fraud, semisal nasabah tersebut ternyata sebagai pembobol bank. Ketiga, nasabah juga harus menjga kerahasian data pribadinya, jangan diberikan kepada orang lain,” imbau pemerhati perbankan ini.
Ia juga mengingatkan masyarakat jika ingin menyimpan dananya di bank, pastikan aman jangan terbuai dengan tawaran bunga tinggi, sesuaikan aja dengan ketentuan LPS. Jika terjadi sesuatu bisa dijamin oleh LPS. (kan/red)