DENPASAR – Polemik yang membelit Dapil V Buleleng Partai NasDem rupanya berakhir dengan “Happy Ending”. Perjuangan Partai NasDem Bali menyelamatkan bakal calegnya di dapil Buleleng untuk DPRD Bali berbuah manis pasca diterimanya permohonan agar satu dapil tidak hangus hasil putusan mediasi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Bali sebagaimana diperintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali.
“Meski sudah sempat terkubur kini bangkit lagi. Ini merupakan happy ending KPU, Bawaslu dan NasDem semua terhormat dengan putusan mediasi ini,” ujar Ketua DPW Partai NasDem Bali, Oka Gunastawa sumringah di hadapan media yang mengapresiasi KPU Bali dan Bawaslu Bali yang sudah kooperatif dan memberi solusi positif untuk permasalahan ini dari Sekretariat DPW Partai NasDem di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, Kamis (23/8/2018).
Didampingi Sekretaris Wilayah (Sekwil) DPW Partai NasDem Bali Luh Putu Seri Jayanti dan Bendahara I Gusti Ngurah Bagus Eka Subagiartha serta kader lainnya, Gus Oka begitu kerap disapa pun langsung syukuran menyikapi hasil mediasi Bawaslu ini. Para bacaleg juga tampak sumringah mereka bisa kembali berjuang merebut kursi wakil rakyat di Renon.
Seperti diketahui polemik yang menimpa Dapil V Partai NasDem Bali akhirnya bisa bernafas lega. Hal ini menyusul bakal caleg DPRD Bali dapil Buleleng yang sebelumnya dicoret dan dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali tidak jadi hangus alias terselamatkan.
Nasib baik ini diperoleh setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, Kamis (23/8/2018) akhirnya mengumumkan hasil mediasi permohonan Partai NasDem Bali terhadap KPU Bali agar tidak menggugurkan seluruh bakal caleg NasDem untuk DPRD Bali Dapil V Buleleng.
Pengumuman hasil mediasi ini dibacakan Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani didampingi komisioner yakni Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, Wayan Widiyardana Putra, Wayan Wirka, dan I Ketut Rudia. Dihadiri pula Ketua DPW Partai NasDem Bali Ida Bagus Oka Gunastawa bersama Sekretaris Wilayah (Sekwil) Luh Putu Novi Seri Jayanti serta jajaran.
Kesepakatan Partai NasDem Bali dan KPU Bali ini tertuang dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Mencapai Kesepakatan Nomor Permohonan: 001/PS/17.00/VI1/2018.
Atas kesepakatan tersebut, Bawaslu Bali memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Mencapai Kesepakatan Nomor Permohonan: 001/PS/17.00/VIII/2018. Bawaslu Bali juga meminta kepada KPU Provinsi Bali untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan ini dibacakan.(red)