DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-lO3/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.125 127 Denpasar terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019.
“Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dilakukan setelah Pemegang Saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai dengan ketentuan maksimal 2 (dua) bulan dari tanggal 28 Maret 2019 s.d. 28 Mei 2019,” ungkap Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda dalam keterangan persnya di Kantor OJK di Denpasar, Jum’at (21/6/2019).
Didampingi Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Muhamad Yusron pada kesempatan ini Elyanus juga mengatakan, penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tatakelola yang baik serta adanya intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit sebesar 8%.
“Lantaran upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status BDPK, yang harus memiliki KPMM paling sedikit sebesar 8%,” kata Elyanus lagi.
Dengan pencabutan izin usaha PP Bank Perkreditan Rakyat Legian. selanjumya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UndangUndang No. 7 Tahun 2009.
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Legian yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Denpasar ini agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS.
“Gunakan saluran resmi untuk mendapatkan informasi,” tutupnya.(wie)