JAKARTA (terasbalinews.com). Dalam upaya melindungi konsumen dari maraknya penipuan di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi meluncurkan “Indonesia Anti-Scam Centre” (IASC). Forum ini bertujuan memperkuat koordinasi penanganan penipuan keuangan secara cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku.
IASC dibentuk sebagai wadah kolaborasi antara OJK, Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan untuk mengatasi penipuan yang semakin sering terjadi. Dengan sistem ini, lembaga keuangan dapat menunda transaksi dan memblokir rekening terkait penipuan, mengidentifikasi pihak yang terlibat, mengupayakan pengembalian dana korban serta mendukung proses hukum bagi pelaku kejahatan.
Sebagai langkah awal, sebanyak 79 bank telah bergabung di IASC, dengan rencana memperluas partisipasi dari sektor perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya tindakan cepat terhadap penipuan keuangan.
“Penipuan sering kali merenggut tabungan yang dikumpulkan bertahun-tahun. Melalui IASC, kami ingin memastikan bahwa masyarakat Indonesia lebih terlindungi,” ujarnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan bahwa penipuan keuangan berdampak luas, melampaui batas wilayah dan memerlukan respons terpadu. “Ini adalah momen untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan,” katanya.
Korban penipuan dapat melaporkan kejadian melalui website [iasc.ojk.go.id](http://iasc.ojk.go.id) dengan menyertakan data dan bukti pendukung. Platform ini dirancang agar mudah diakses melalui ponsel, memungkinkan pelaporan cepat yang berperan penting dalam penyelamatan dana.
Selain itu, masyarakat dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau melalui email iasc@ojk.go.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Peluncuran IASC dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, perwakilan Kementerian Sosial, Bank Indonesia, serta asosiasi industri jasa keuangan.
Dengan kolaborasi lintas lembaga, IASC diharapkan mampu menciptakan sistem penanganan penipuan yang lebih efektif, memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen, dan mendukung pengembangan sektor keuangan yang sehat dan terpercaya.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan. Bagi yang menjadi korban, diharapkan segera melapor agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Peluncuran IASC menjadi langkah konkret OJK untuk melindungi konsumen dan mendukung integritas sektor keuangan Indonesia.