BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen, Puluhan PUJK Kena Sanksi Administratif

ojk dk1.1
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

JAKARTA (terasbalinews.com).  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang digelar pada 29 Oktober 2025, OJK melaporkan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) masih terjaga dengan baik, seiring upaya pengawasan ketat terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Oktober 2025, OJK menjatuhkan 126 sanksi administratif kepada berbagai PUJK yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan kewajiban pelaporan kegiatan literasi serta inklusi keuangan.

Dari total sanksi tersebut, 33 pelanggaran terkait penyediaan informasi dalam iklan, sementara 93 pelanggaran berasal dari keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan.

Rinciannya, OJK menjatuhkan: 16 peringatan tertulis dan 17 denda senilai Rp432 juta atas pelanggaran dalam penyediaan informasi iklan; 17 peringatan tertulis dan 76 denda senilai Rp5,22 miliar atas keterlambatan atau ketidakpatuhan laporan literasi dan inklusi keuangan. Total nilai denda mencapai Rp5,65 miliar.

Selain menjatuhkan sanksi, OJK juga memerintahkan sejumlah PUJK untuk menghapus iklan yang tidak sesuai ketentuan dan melakukan perbaikan sistem pelaporan, sebagai bagian dari langkah pembinaan agar pelaku industri semakin patuh terhadap regulasi perlindungan konsumen.

OJK menegaskan, langkah penegakan aturan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat disiplin pasar dan memastikan setiap lembaga jasa keuangan menjalankan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *